Salin Artikel

Akhir Perjalanan "Pablo Escobar" Probolinggo, Jual Sabu Miliaran, Pelanggan Bayar Pakai Motor

Itu terbukti saat kepolisian menangkap Amir (38) pengedar sabu kelas kakap yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo.

"Kabupaten Probolinggo ternyata menjadi wilayah dengan kasus peredaran dan jaringan narkoba cukup besar di Jawa Timur," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/2025).

Salah satu yang menjadi tolak ukur yakni kasus narkoba yang diungkap dengan sejumlah tersangka.

Satu tersangka bernama Amir, asal Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, tecatat sebagai pengedar sabu kelas kakap.

Amir menjuluki dirinya sebagai "Kobar", terinspirasi dari gembong narkoba Kolombia Pablo Escobar, lantaran peredarannya yang luas, massif, dan terstruktur.

Amir si Kobar menjual barang haramnya di wilayah hukum Polres Probolinggo sudah 10 bulan kepada sejumlah kalangan. Dari bisnis haramnya dan merusak generasi bangsa, dia meraup miliaran rupiah.

"Dalam satu bulan, Amir bisa menjual sabu total 2 kilogram. Sabu dia beli dari jaringan Pulau Madura dengan harga Rp 650 juta per kilogram, dan dijual di Probolinggo dengan harga Rp 800 juta. Jadi sebulan bisa menjual sabu 2 kilogram senilai Rp 1,6 miliar, " ujar Wisnu.

Dalam hitungan kasar, 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh enam orang, sehingga 1 kilogram dapat disalahgunakan oleh sekitar 6.000 orang.

Artinya, dalam sebulan Kobar bisa menyuplai narkotika kepada 12.000 pengguna.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, Kobar tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh 15 orang kaki tangan.

Hingga kini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga orang dari jaringan tersebut.

Wilayah peredaran sabu mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yakni Kecamatan Gending, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Sukapura, dan Kecamatan Paiton.

Kobar merupakan bagian jaringan dari pulau Madura di salah satu kecamatan dan sistem pembeliannya adalah ranjau sehingga rantai penjualan terputus.

Ia membeli sabu-sabu dari sana dengan harga sekitar Rp 650 juta dan dijual lagi untuk diedarkan dengan harga Rp 800-900 juta.

Di Probolinggo, sejumlah orang membeli narkoba itu kepada Kobar untuk dijual lagi dengan menggunakan alat transaksi berupa uang hingga sepeda motor.

Sepeda motor itu dijadikan jaminan untuk ditebus oleh pelanggan Kobar nantinya.

“Sepeda motor yang ada di sini ini (barang bukti) digunakan untuk transaksi. Kalau enggak pakai uang ya pakai sepeda motor. Ini sementara kami dalami asal-usul kendaraanya apakah berdampak ke unsur pidana lain,” ujar Wisnu sambil menunjuk belasan motor dan satu unit mobil transaksi sabu.

Dalam penangkapan terhadap Kobar, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran pelaku sebagai bandar besar, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,063 ons, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah buku rekapan transaksi, enam pak plastik klip, satu unit CCTV, satu botol alkohol, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000.

Untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, Kobar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Lalu, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) untuk jumlah barang bukti yang lebih besar, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda yang sama.

“Untuk kalian pengedar narkotika dan yang ikut terlibat, kami tidak main-main dan serius dalam mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Probolinggo,” kata Wisnu.

Wisnu memastikan, penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas.

Pihaknya tidak hanya membekuk sejumlah tersangka kasus narkoba dari kalangan sipil, setidaknya lima anggota Polres Probolinggo sudah dia pecat karena terlibat kasus narkoba.

"Di Kabupaten Probolinggo hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga ke atas. Sudah lima anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat narkoba," ujar Wisnu.

Kepada wartawan, Amir mengaku menjual 2,5 ons sabu dalam seminggu melalui anak buahnya atau dia jual langsung.

"Saya bisa menjual 2,5 ons sabu dalam satu minggu. Ini sudah kami lakukan 10 bulan," kata Amir. 

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/25/211547978/akhir-perjalanan-pablo-escobar-probolinggo-jual-sabu-miliaran-pelanggan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com