Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Sedangkan, dalam Perda yang sama di Pasal 79 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Penyesalan Eks Karyawan Diana: Kerja Niat Bayar Utang tetapi Malah Tambah Utang
Kemudian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer ternyata mendengar kasus ini. Dia memutuskan mengecek langsung ke CV Sentoso Seal, Kamis (17/4/2025).
Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya. Bahkan, mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.
"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel di Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025).
"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” imbuhnya.
Dari soal penahanan ijazah, kasus yang melibatkan perusahaan milik Diana tersebut merembet.
Sejumlah korban memberikan kesaksian perihal kebijakan CV Sentoso Seal yang memberatkan. Salah satunya, perihal pemotongan gaji karena karyawan mengikuti shalat Jumat.
Baca juga: Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih Resign
Salah satu mantan karyawan CV Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, membenarkan informasi pemotongan gaji itu. Namun, para pekerja tetap berangkat untuk menuaikan shalat Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10 ribu," ujar Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, kata Peter, para pegawai di CV Sentoso Seal juga diharuskan membayar sejumlah uang ketika tidak masuk kerja. Total yang harus dibayar karyawan Rp 150.000 sehari.
"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," katanya.
"Ada (juga potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," tambahnya.
Puncaknya, Pemkot Surabaya menemukan bukti CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Akhirnya, bangunan perusahaan di kawasan Margomulyo disegel pada Selasa (23/4/2025).
Baca juga: Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign, Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan
"Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," kata M Fikser, melalui keterangannya, Senin (21/4/2025).