Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Usaha Diana: Mulai Tahan Ijazah, Potong Gaji sampai Disegel

Kompas.com, 23 April 2025, 11:12 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perkara CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana terkait penahanan ijazah karyawan, belum menemui titik terang. Bahkan, kasus itu merembet hingga membuat gudang mereka disegel.

Awal perkara

Awalnya, salah satu mantan karyawan CV Sentoso Seal, Nila Handiani, mengadu ke Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (25/3/2025). Sebab, ijazahnya masih ditahan bekas tempat kerjanya.

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan nggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mendatangi gudang perusahaan di kawasan Margomulyo, Rabu (9/4/2025). Hal itu untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pengaduan yang diterimanya.

Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung

"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan dispeaker (pengeras suara) agar tahu," ujarnya.

Akan tetapi melalui teleponnya, Diana menyebut Armuji penipu. Ini membuat politikus PDI Perjuangan (PDI-P) itu mengunggahnya dalam akun pribadi media sosialnya.

"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," ucap Armuji.

Ternyata, Armuji dilaporkan oleh Diana ke Polda Jawa Timur (Jatim), setelah mengunggah video sidaknya. Sebab, pengusaha tersebut tak terima fotonya dipajang.

Masalah membesar

Tak cuma Armuji. Ternyata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mendapatkan aduan dari mantan karyawan CV Sentoso Seal. Total ada 30 orang yang mengaku ijazahnya ditahan.

Eri merespon aduan itu. Ia menemani korban melaporkan perkaranya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana

Total, ada 31 pekerja yang melaporkan terkait penahanan ijazah.

"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Selain itu, Eri juga meminta aparat kepolisian memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, ada titik terang soal perkara penahanan ijazah.

"Saya minta, (perkara tahan ijazah) ini menjadi atensi khusus, agar ini segera terungkap cepat. Sopo seng (siapa yang) salah, sopo seng benar, kudu seleh (tanggung jawab)," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Eri, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, menyebut pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Sedangkan, dalam Perda yang sama di Pasal 79 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga: Penyesalan Eks Karyawan Diana: Kerja Niat Bayar Utang tetapi Malah Tambah Utang

Kemudian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer ternyata mendengar kasus ini. Dia memutuskan mengecek langsung ke CV Sentoso Seal, Kamis (17/4/2025).

Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya. Bahkan, mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.

"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel di Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025).

"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” imbuhnya.

Kasus merembet

Dari soal penahanan ijazah, kasus yang melibatkan perusahaan milik Diana tersebut merembet.

Sejumlah korban memberikan kesaksian perihal kebijakan CV Sentoso Seal yang memberatkan. Salah satunya, perihal pemotongan gaji karena karyawan mengikuti shalat Jumat.

Baca juga: Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih Resign

Salah satu mantan karyawan CV Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, membenarkan informasi pemotongan gaji itu. Namun, para pekerja tetap berangkat untuk menuaikan shalat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10 ribu," ujar Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Tak hanya itu, kata Peter, para pegawai di CV Sentoso Seal juga diharuskan membayar sejumlah uang ketika tidak masuk kerja. Total yang harus dibayar karyawan Rp 150.000 sehari.

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," katanya.

"Ada (juga potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," tambahnya.

Puncaknya, Pemkot Surabaya menemukan bukti CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Akhirnya, bangunan perusahaan di kawasan Margomulyo disegel pada Selasa (23/4/2025).

Baca juga: Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign, Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan

"Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," kata M Fikser, melalui keterangannya, Senin (21/4/2025).

Padahal, dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Lalu, di Pasal 4 ayat 1 Permendag tercantum, penerbitan TDG adalah kewenangan Menteri Perdagangan. Sedangkan, Pasal 5 disebut Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.

"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013," ujarnya.

"Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Fikser, TDG harus diperbarui 5 tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau