SURABAYA, KOMPAS.com - Perkara CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana terkait penahanan ijazah karyawan, belum menemui titik terang. Bahkan, kasus itu merembet hingga membuat gudang mereka disegel.
Awalnya, salah satu mantan karyawan CV Sentoso Seal, Nila Handiani, mengadu ke Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (25/3/2025). Sebab, ijazahnya masih ditahan bekas tempat kerjanya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan nggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mendatangi gudang perusahaan di kawasan Margomulyo, Rabu (9/4/2025). Hal itu untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pengaduan yang diterimanya.
Baca juga: Perusahaan Disegel, Jan Hwa Diana: No Comment, Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan dispeaker (pengeras suara) agar tahu," ujarnya.
Akan tetapi melalui teleponnya, Diana menyebut Armuji penipu. Ini membuat politikus PDI Perjuangan (PDI-P) itu mengunggahnya dalam akun pribadi media sosialnya.
"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," ucap Armuji.
Ternyata, Armuji dilaporkan oleh Diana ke Polda Jawa Timur (Jatim), setelah mengunggah video sidaknya. Sebab, pengusaha tersebut tak terima fotonya dipajang.
Tak cuma Armuji. Ternyata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mendapatkan aduan dari mantan karyawan CV Sentoso Seal. Total ada 30 orang yang mengaku ijazahnya ditahan.
Eri merespon aduan itu. Ia menemani korban melaporkan perkaranya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana
Total, ada 31 pekerja yang melaporkan terkait penahanan ijazah.
"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, Eri juga meminta aparat kepolisian memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, ada titik terang soal perkara penahanan ijazah.
"Saya minta, (perkara tahan ijazah) ini menjadi atensi khusus, agar ini segera terungkap cepat. Sopo seng (siapa yang) salah, sopo seng benar, kudu seleh (tanggung jawab)," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Eri, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, menyebut pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Sedangkan, dalam Perda yang sama di Pasal 79 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Penyesalan Eks Karyawan Diana: Kerja Niat Bayar Utang tetapi Malah Tambah Utang
Kemudian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer ternyata mendengar kasus ini. Dia memutuskan mengecek langsung ke CV Sentoso Seal, Kamis (17/4/2025).
Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya. Bahkan, mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.
"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel di Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025).
"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” imbuhnya.
Dari soal penahanan ijazah, kasus yang melibatkan perusahaan milik Diana tersebut merembet.
Sejumlah korban memberikan kesaksian perihal kebijakan CV Sentoso Seal yang memberatkan. Salah satunya, perihal pemotongan gaji karena karyawan mengikuti shalat Jumat.
Baca juga: Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih Resign
Salah satu mantan karyawan CV Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, membenarkan informasi pemotongan gaji itu. Namun, para pekerja tetap berangkat untuk menuaikan shalat Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10 ribu," ujar Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, kata Peter, para pegawai di CV Sentoso Seal juga diharuskan membayar sejumlah uang ketika tidak masuk kerja. Total yang harus dibayar karyawan Rp 150.000 sehari.
"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," katanya.
"Ada (juga potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," tambahnya.
Puncaknya, Pemkot Surabaya menemukan bukti CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Akhirnya, bangunan perusahaan di kawasan Margomulyo disegel pada Selasa (23/4/2025).
Baca juga: Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign, Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan
"Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," kata M Fikser, melalui keterangannya, Senin (21/4/2025).
Padahal, dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Lalu, di Pasal 4 ayat 1 Permendag tercantum, penerbitan TDG adalah kewenangan Menteri Perdagangan. Sedangkan, Pasal 5 disebut Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013," ujarnya.
"Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Fikser, TDG harus diperbarui 5 tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang