Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 2 Juta atau Ijazah Ditahan: Praktik UD Sentoso Seal yang Dipersoalkan Eks Karyawan

Kompas.com, 18 April 2025, 06:56 WIB
Irfan Maullana

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan tempat mereka pernah bekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Laporan ini terkait dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah berhenti bekerja.

Sebanyak 31 orang mantan karyawan mendatangi gedung SPKT Polres Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta pengacara Krisnu Wahyuono.

"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," ujar Eri di lokasi.

Eri menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk komitmen menjaga iklim kerja yang kondusif di Surabaya. Ia juga memberi peringatan kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Baca juga: Alasan Eks Karyawan Jan Hwa Diana Enggan Minta Ijazah Langsung ke Perusahaan: Pasti Ditagih Rp 2 Juta

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ucapnya.

“Tapi *sopo seng ngelanggar aturan*, *sopo seng* enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” tambahnya.

Rp 2 Juta atau Ijazah Ditahan

Kuasa hukum para pelapor, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah oleh pihak perusahaan sudah dilakukan sejak awal masa kerja. Menurutnya, karyawan diberi dua pilihan: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau ijazah asli.

“Kalau untuk ijazah itu sebenarnya prosedurnya di awal, kalau misalnya dia masuk itu harus menaruh Rp 2 juta. Kalau tidak bisa memberikan Rp 2 juta, maka penggantinya adalah ijazah,” jelas Edi.

Hal ini juga diamini oleh Faizul, salah satu mantan karyawan yang memberikan kesaksiannya melalui kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia menyebut, uang Rp 2 juta bisa dibayar tunai atau dicicil selama dua bulan dengan potongan gaji Rp 1 juta per bulan.

Baca juga: Eks Karyawan: Semoga Jan Hwa Diana Membuka Hati, Kami Hanya Ingin Ijazah Asli Dikembalikan

“Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 juta bisa cair. Kalau misalkan jaminannya ijazah, ijazah bisa kamu ambil, begitu,” tutur Faizul.

Namun, banyak karyawan yang akhirnya keluar sebelum lima tahun bekerja. Dalam kondisi tersebut, ijazah tetap tidak dikembalikan kecuali mereka menebusnya.

Para Korban: Kami Hanya Ingin Ijazah Kami Kembali

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, mengaku pasrah karena tahu jika tidak membayar Rp 2 juta, ijazahnya tidak akan dikembalikan. Namun kini, ia berharap agar pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, membuka hati.

“Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu,” kata Ananda.

Ia menegaskan, tujuan utama mereka melapor hanyalah agar ijazah dikembalikan.

“Kita hanya minta itu saja, (dikembalikan) ijazah asli kita. Meskipun itu ijazah SMA atau SMK, tolong dikembalikan,” ujarnya.

Baca juga: Nestapa Eks Karyawan Jan Hwa Diana: Pilih Resign, Ijazah Tak Dikembalikan, Gaji Juga Tak Dilunasi

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau