JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur meringkus enam pelajar pemilik atau admin akun media sosial yang kerap mengunggah informasi pemicu keresahan gangguan keamanan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelajar tersebut dilatarbelakangi unggahan yang memicu keresahan adanya gangguan keamanan pada akun Instagram yang mereka kelola.
Para remaja dan pelajar yang ditangkap polisi adalah pemilik atau admin akun medsos dengan nama “Gangster Salvador Jombang” dan “Gangster Orang Kerennya Jombang”.
Ardi mengatakan, para pemilik akun dengan inisial NA, AW, FM, MF, JA, dan GD mengunggah konten-konten yang menggambarkan kondisi Kabupaten Jombang sedang tidak aman, terutama saat malam hari.
"Akun-akun tersebut mem-posting konten, bahwa seolah-olah Kota Jombang ini dalam kondisi tidak aman,” kata Ardi, di Mapolres Jombang, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Bupati: Jombang Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat Pemerintah
Menurut dia, untuk menggambarkan situasi tidak amannya Kabupaten Jombang di waktu malam, para pemilik akun mengunggah konten-konten tentang aksi geng motor atau gangster yang membawa senjata tajam.
“Yang di-posting, antara lain ada gerombolan anak-anak atau remaja menggunakan sepeda motor pada malam hari. Ada pula yang menggunakan senjata, sepertinya senjata tajam," ujar Ardi.
Padahal, kata Ardi, pada situasi nyata, unggahan-unggahan yang memicu keresahan atas kondisi keamanan tersebut tidak pernah terjadi.
Demikian juga gambar-gambar yang dijadikan konten unggahan sebenarnya terjadi di daerah lain, bukan di wilayah Kabupaten Jombang.
“Konten yang di-posting diambil dari akun medsos lainnya, yang peristiwanya berada di luar Kabupaten Jombang dan di luar Provinsi Jawa Timur. Konten tersebut kemudian di-posting di akun-akun medsos mereka," ujar Ardi.
Baca juga: Pemudik Asal Jombang Ternyata Berbohong Soal Dibegal di Bypass Mojoagung
Ia memastikan bahwa kondisi keamanan di Kabupaten Jombang tidak seperti yang diunggah para pelajar pemilik akun medsos tersebut.
Oleh karena itu, ujar Ardi, pihaknya melakukan penertiban dan penangkapan terhadap para pemilik atau admin akun penyebar isu tidak amannya situasi di Kabupaten Jombang.
Adapun keenam pelajar tersebut terdiri dari satu siswa SMA, tiga murid SMP, serta dua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Menurut Ardi, meski telah melakukan penangkapan dan penyidikan, kepolisian tidak menahan para pelajar tersebut.
“Mereka kami kenakan wajib lapor. Untuk langkah berikutnya, kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk upaya pembinaan dan pengawasan,” kata Ardi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang