NGAWI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi menaikkan status penanganan kasus gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan yang berada di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dari penelisikan tim penyidik, Kejari Kabupaten Ngawi menemukan adanya fakta tanah kas desa dijual kepada investor untuk pembangunan pabrik mainan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo yang dikonfirmasi Kamis (10/4/2025), menyatakan penyidikan kasus gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2024 itu sudah dimulai sejak akhir Maret 2025.
"Penyidikan sudah kami mulai sejak akhir bulan lalu. Totalnya sudah sepuluh saksi yang kami periksa," kata Eriksa.
Baca juga: Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan
Ia menuturkan, saksi yang diperiksa sebagian besar penjual tanah. Selebihnya instansi terkait jual beli tanah di Kabupaten Ngawi.
Eriksa mengatakan dari pemeriksaan beberapa saksi jaksa mendapati adanya sebagian tanah milik desa yang dijual kepada investor.
“Ada sebagian tanah dari desa ikut dijual dan ini kami sementara memeriksa proses-prosesnya,” ungkap Eriksa.
Tak hanya gratifikasi, Eriksa mengatakan penyidik juga mendalami adanya dugaan manipulasi pajak daerah dalam pembebasan lahan pabrik mainan tersebut.
Menurut Eriksa, penyidik dapat memanggil investor bila diperlukan keterangannya. Pasalnya tanah yang dibeli investor sudah selesai pembayaranya.
Tentang siapa penerima gratifikasi, Eriksa menyebut adanya keterlibat pejabat negara atau ASN dalam pengadaan lahan untuk pabrik mainan.
Baca juga: Jalan Ngawi-Magetan Licin Imbas Pembangunan Pabrik Mainan, Picu Banyak Kecelakaan
Informasi yang dihimpun luas tanah yang digunakan untuk pembangunan pabrik mainan dengan investor dari Hongkong itu mencapai 19 hektar.
“Yang jelas (penerima gratifikasi) adalah pejabat negara atau ASN. Untuk gratifikasi seperti apa kami sementara lakukan puldata dan pulbaket termasuk jual beli tanahnya,” tutur Eriksa.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Murtoyo, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan dirinya sudah diperiksa terkait kasus gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan.
Namun Murtoyo enggan merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Kejari Ngawi kepada dirinya.
“Hanya ditanya secara umum terkait tanah negara,” kata Murtoyo.
Ditanya pihak pabrik mainan sudah mengajukan sertifikat tanah hak guna bangunan, Murtoyo menyatakan sampai ini belum ada pengajuan resmi dari investor untuk penggunaan hak guna bangunan pada lahan seluas 19 hektar yang sudah dibeli.
“Belum ada pengajuan resmi (dari pihak pabrik). Tetapi sempat menanyakan persyaratannya,” kata Murtoyo.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyelidiki dugaan gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan yang didirikan di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Wakapolda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Pabrik Mainan di KIK Kendal
Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, yang dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), membenarkan bahwa timnya sedang menyelidiki dugaan gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan yang salah satu investornya merupakan pemodal asing.
Ia menuturkan, tim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kami belum dapat memberikan keterangan secara detail,” ujar Danang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang