Padahal, terdakwa Bambang pada saat awal ditangkap polisi mengaku sudah pernah panen hasil 2 kilogram ganja di mana setiap kilonya dihargai Rp 4.000.000 oleh Edi.
"Hasil panennya juga disetor ke Edi, terus sama Edi dibawa ke mana kurang tahu," tutur Bambang.
Ketiga terdakwa juga mengaku tidak tahu siapa saja yang terlibat dalam praktek penanaman tanaman terlarang ini.
Menurutnya, sesama petani yang menanam tidak saling mengetahui aksi masing-masing dan sebelah mana lokasi lahannya.
Selain itu, siapa saja orang yang berbisnis ganja dengan Edi juga tidak diketahui para terdakwa.
"Kurang tahu yang mulia," pungkas ketiganya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang