Peran Edi tidak cukup hanya sampai mengajak orang untuk bekerja dengannya.
Edi juga menyediakan berbagai kebutuhan untuk menanam ganja. Mulai dari lahan, bibit, hingga pupuknya.
Bambang mengaku, lokasi lahan yang hendak ditanami ganja sudah ditentukan oleh Edi.
Saat dirinya pertama kali ke lahan, kondisinya juga sudah bersih dan siap ditanami.
Bahkan, Edi mengajarkan teknik menanam agar hasilnya bisa tumbuh dengan baik seperti memberikan jarak untuk masing-masing tanaman sejauh 50 sentimeter.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru, Warga Pusung Duwur Bebas Keluar Masuk Hutan Konservasi
"Lahan itu sudah ditentukan, kami ke sana sudah bersih, jadi bukan kami yang buka lahan, sudah ditentukan sama Edi," ungkap Bambang.
Bibit yang ditanam juga telah disediakan oleh Edi. Para petani hanya bertugas menanam saja.
Perihal dari mana asal bibit tersebut, baik Bambang maupun 2 terdakwa lainnya yakni Tomo dan Tono mengaku tidak tahu.
Setahu mereka, Edi adalah seorang tengkulak sayur yang biasa kirim barang ke Malang maupun Surabaya.
Perjalanan ke luar kota itu yang diduga dimanfaatkan Edi untuk mendapatkan bibit ganja.
"Bibit sudah disediakan Edi, dapat dari mana kurang tahu," ujar ketiganya.
Begitu juga dengan pupuk, para terdakwa mengaku mendapatkannya dari pria bernama Edi ini.
Khusus pupuk, Edi selalu mengantarnya ke rumah masing-masing terdakwa. Dari situ, para terdakwa kemudian membawanya ke ladang ganja mereka.
"Kalau pupuk diantar ke rumah, terus kami bawa ke lahannya, biasanya sekali bawa 5 kilogram," ungkap Tono.
Baca juga: Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
Hasil panen tanaman ganja ini pun nantinya akan disetorkan ke Edi. Namun, mereka kompak mengaku belum pernah panen.