Adapun proyek tersebut berlangsung dari 2016 hingga 2022.
Namun, hal itu gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Lebih lanjut, proyek itu merupakan bagian dari program strategis BUMN sebagai pendanaan dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Baca juga: Usut Kasus Bank BJB, Kenapa KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil?
Akan tetapi, selama proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, yakni KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas usai gagal memenuhi syarat yang ditetapkan dalam kontrak.
Total pembayaran ke kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang