Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak seorang pria tengah memasang rantai di kantor tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara itu, beberapa wanita terlihat menemaninya.
Lalu, sejumlah orang tersebut menutup gerbang kantor yang tampak gelap dan kosong.
Selain itu, di depannya ditempel sebuah tulisan dengan keterangan bangunan tengah dijual.
Salah satu orang, Silvia, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di bangunan tersebut.
Akan tetapi, dia mengaku tidak mengetahui terkait kasus yang tengah ditangani.
"Saya ya cuma menjaga aset-asetnya ini saja, bukan (yang punya). Karena kan ini dijual jadi saya yang kelola, barangkali ada yang tanya-tanya dijual," kata Silvia saat ditemui di lokasi, Selasa (11/3/2025).
"Kami hanya sebatas membukakan (gerbang bangunannya) saja, habis itu sudah. Enggak tahu (lama penggeledahannya), saya dari Malang tadi, ini juga barusan sampai," ujarnya.
Sementara itu, seorang perangkat RW setempat, Tutik, mengaku turut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Total, ada lima lantai yang diperiksa oleh penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
“Saya di atas tadi bersama mantan pegawai menyaksikan petugas Bareskrim memeriksa dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” ujar Tutik.
Berdasarkan informasi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).
Korupsi tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Saat ini, kasus itu disebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Adapun proyek tersebut berlangsung dari 2016 hingga 2022.
Namun, hal itu gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Lebih lanjut, proyek itu merupakan bagian dari program strategis BUMN sebagai pendanaan dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Akan tetapi, selama proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, yakni KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas usai gagal memenuhi syarat yang ditetapkan dalam kontrak.
Total pembayaran ke kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/12/061342578/kortas-tipikor-mabes-polri-geledah-kantor-kosong-di-surabaya