BATU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengeluarkan surat edaran mengenai aturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, tempat usaha seperti karaoke dan pub dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 338/584/35.79.417/2025 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah.
Baca juga: MUI Banyuwangi Larang Sound Horeg Selama Ibadah Ramadhan
Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Batu, Nurochman, Jumat (28/2/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, mengimbau organisasi kepariwisataan dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa aturan yang tercantum antara lain, pengelola restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dilarang menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol.
Selanjutnya, penjual makanan dan minuman diperbolehkan berjualan pada siang hari dengan ketentuan tidak mencolok, yaitu dengan memasang tirai penutup agar tidak terlihat di muka umum.
"Kami juga mengimbau agar menjual sesuai harga wajar yang berlaku tanpa membedakan golongan tertentu. Untuk biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata juga diharapkan dapat menjual paket tour sesuai harga wajar," ungkap Onny.
Sementara itu, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, dan usaha panti pijat serta spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya selama Ramadhan.
Baca juga: Jam Kerja Efektif ASN di Sumenep Selama Ramadhan, Jumat-Sabtu Setengah Hari
"Untuk bioskop, diimbau tidak memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau waktu shalat maghrib/buka puasa hingga pukul 20.00 WIB atau waktu shalat Isya'/Tarawih," tambahnya.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, juga menekankan pentingnya aturan bagi penjual takjil atau pemberi takjil gratis.
Mereka diharapkan mengikuti ketentuan yang ada, tidak melakukan aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas, dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
"Kami juga bersama perangkat daerah dan jajaran lain seperti Dishub, camat, lurah/kepala desa melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, berkoordinasi bersama kepolisian dan TNI," tutup Abdul Rais.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang