MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Ahmad Septian Hardianto, mantan karyawan Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Serayu Kota Madiun.
Ahmad divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam kasus korupsi uang kas Bank Jatim yang digunakan untuk trading sebesar Rp 2,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, yang dikonfirmasi Jumat (28/2/2025) menyatakan bahwa pembacaan vonis terdakwa Ahmad disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/2/2025).
“Putusannya dibacakan kemarin dengan vonis terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau menjalani hukuman tambahan satu bulan penjara,” ujar Dicky.
Baca juga: Askrindo Syariah Gandeng Bank Jatim Kembangkan Penjaminan Produk Pembiayaan Multiguna
Tak hanya itu, kata Dicky, terdakwa Ahmad Septian Hardianto yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,83 miliar.
Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Dicky.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun bersama dengan terdakwa Ahmad diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan AS (36), seorang pegawai Bank Jatim yang beroperasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Kartu ATM Bank Jatim di Probolinggo
AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan barang dan inventaris bank pemerintah dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna menyatakan bahwa tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan untuk kelancaran penyidikan.
Dede menyampaikan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.
“Kami telah menetapkan AS (36), penyelia kredit di salah satu bank milik pemerintah di Kota Madiun sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,8 miliar. Uang yang dikorupsi tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi berupa trading,” kata Dede.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Dede, yakni melakukan transaksi fiktif sejak Mei hingga September 2024.
Tersangka AS masuk ke sistem menggunakan password atau username orang lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang