Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Kas Rp 2,8 M untuk "Trading", Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com, 28 Februari 2025, 17:00 WIB
Muhlis Al Alawi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Ahmad Septian Hardianto, mantan karyawan Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Serayu Kota Madiun.

Ahmad divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam kasus korupsi uang kas Bank Jatim yang digunakan untuk trading sebesar Rp 2,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, yang dikonfirmasi Jumat (28/2/2025) menyatakan bahwa pembacaan vonis terdakwa Ahmad disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/2/2025).

“Putusannya dibacakan kemarin dengan vonis terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau menjalani hukuman tambahan satu bulan penjara,” ujar Dicky.

Baca juga: Askrindo Syariah Gandeng Bank Jatim Kembangkan Penjaminan Produk Pembiayaan Multiguna

Tak hanya itu, kata Dicky, terdakwa Ahmad Septian Hardianto yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,83 miliar.

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Dicky.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun bersama dengan terdakwa Ahmad diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan AS (36), seorang pegawai Bank Jatim yang beroperasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Kartu ATM Bank Jatim di Probolinggo

AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan barang dan inventaris bank pemerintah dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna menyatakan bahwa tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan untuk kelancaran penyidikan.

Dede menyampaikan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

“Kami telah menetapkan AS (36), penyelia kredit di salah satu bank milik pemerintah di Kota Madiun sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,8 miliar. Uang yang dikorupsi tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi berupa trading,” kata Dede.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Dede, yakni melakukan transaksi fiktif sejak Mei hingga September 2024.

Tersangka AS masuk ke sistem menggunakan password atau username orang lain.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau