BANYUWANGI, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi melarang penggunaan sound horeg selama dilaksanakannya ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah.
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Selain itu, diharapkan selama Ramadhan, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk ibadah dan hal-hal bermanfaat lainnya.
“Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” kata Ketua Umum MUI Banyuwangi, KH Muhaimin Asymuni, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Kronologi Lengkap Anak PNS Pajak Diduga Pakai Duit Suap untuk Fashion Show
Muhaimin menyampaikan, suara sound horeg yang digunakan untuk membangunkan sahur dengan suara memekakkan telinga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang masih istirahat.
Terlebih, sound horeg yang diniatkan untuk membangunkan sahur sudah dimulai sejak pukul 12 malam saat masyarakat masih istirahat dan waktunya masih jauh dari waktu sahur.
“Dengan suara sangat keras, keliling saat masyarakat masih istirahat. Jam 12 malam, masih cukup jauh dari waktunya sahur,” tuturnya.
Selain sound horeg, Muhaimin mengingatkan batasan penggunaan toa dengan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala selama Ramadhan.
Baca juga: Nyamar Jadi TNI, Warga Jember Curi Motor di Keramaian Sound Horeg
Di antaranya, penggunaan pengeras suara hanya di atas pukul 22.00 WIB saat tadarus malam hari selama bulan Ramadhan.
“Cukup menggunakan pengeras suara saja. Tidak perlu dipancarkan lewat speaker di atas menara,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang