SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.
Surat Edaran itu mengatur ulang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
"SE itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Skema Belajar Siswa Selama Ramadhan di Surabaya, Apa Saja?
Surat Edaran itu merinci jumlah jam kerja efektif bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja yang menerapkan 5 hari kerja, maka jam kerja efektif untuk Senin sampai dengan Kamis adalah mulai pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja efektif dimulai dari pukul 06.00 WIB – 10.30 WIB.
"Istirahatnya 30 menit, dari jam 12.00 WIB - 12.30 WIB," imbuh orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu.
Baca juga: Melihat Tradisi Mangan Rowa Sambut Ramadhan di Sumbawa
Sedangkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja efektif untuk Senin sampai dengan Kamis adalah mulai pukul 07.00 WIB – 13.30 WIB.
Jam istirahat di 4 hari itu juga diatur dari pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Sementara untuk Jumat, jam kerja efektif para ASN dimulai dari pukul 07.00 WIB – 10.30 WIB, dan untuk Sabtu dimulai pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dianjurkan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Di samping itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi keleluasaan untuk membuat penyesuaian jam kerja bagi ASN atau sebagian unit kerjanya.
Namun demikian, penyesuaian di internal OPD itu tetap berpedoman pada jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.
Selain itu, kepala OPD wajib mengawasi dan memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai ASN, dan kinerja organisasi.
"Dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Fauzi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang