SURABAYA, KOMPAS.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang.
Tiga tersangka tersebut adalah MS (33), warga Tambelangan, serta dua perempuan, SR (26) warga Tambelangan dan WF (27) warga Sampang.
Dua perempuan tersebut merupakan ketua dari pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera.
Baca juga: Terlibat Proyek Fiktif Mantan Anggota DPRD, 2 Ketua Pokmas Ditahan Kejari Pamekasan
Sementara itu, MS menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di pokmas milik SR.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (19/2/2025). "Iya benar (ditetapkan tersangka) saat ini akan dilakukan penahanan,” katanya pada Kamis (27/2/2025).
Saat ini, Polda Jatim telah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,5 miliar melalui pengadaan pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada tahun 2020.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Edy.
Ia menyebut bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berkaitan dengan bantuan dana hibah Pemprov Jatim APBD 2020.
Baca juga: Suap Dana Hibah Jatim, Giliran 14 Perwakilan Pokmas di Malang Diperiksa KPK
Bantuan dana hibah tersebut melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah untuk disalurkan ke Pokmas Panca Indera dan Dewan Guru. "Iya terkait dana hibah," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, selama proses pengembangan dan penyidikan, Polda Jatim akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. "Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang