3. Tersangka Diceraikan Istri
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya dan sebelumnya dikelola bersama istri.
Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan secara fisik maupun verbal dan meninggalkan lima anak asuh perempuan serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.
“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Mantan istrinya, berinisial S (41), yang menjadi pihak pelapor membantu korban untuk melaporkan kasus ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim.
Baca juga: Tersangka Pencabulan dalam Panti Asuhan di Surabaya Rayu dan Ancam Korban
4. Modus Tersangka
Pada mulanya, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya di saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.
“Korban menolak namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tuturnya.
Tersangka juga tidur di kamar yang sama dan merayu hingga meminjamkan handphone kepada anak asuhnya agar mau menemaninya.
“Korban sedang tidur korban dibangunkan oleh tersangka, korban diajak ke kamar kosong di kamar kemudian dicabuli,” jelas Farman.
5. Korban Diancam
Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka tidak hanya melakukan pencabulan kepada korban, tetapi juga kekerasan seksual secara fisik.
“Juga melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.
“Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” ungkapnya.
6. Korban Berada di Ruang Aman
Korban pelecehan pemilik panti asuhan di Surabaya yang berjumlah dua orang kini berada di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Korban berada di shelter Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
7. Tersangka Mengelak
Saat ditanya oleh awak media, dengan pengamanan ketat, NK mengelak tidak mengakui perbuatannya yang melecehkan anak asuh secara fisik dan psikis.
“Bukan saya, sama sekali bukan saya, tidak,” katanya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
NK juga bersikukuh tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia merasa tidak terima saat digeret oleh tim penyidik dan diseret masuk ke ruang Dir Krimum Polda Jatim.
"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?" kata NK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang