SURABAYA, KOMPAS.com - Nurherwanto Kamaril atau NK (60), secara keji melakukan pencabulan kepada anak asuhnya di panti asuhan Surabaya selama tiga tahun.
Kini, ia berstatus tersangka. Mengenakan baju tahanan orange nomor 204, NK digelandang di ruang prescon Polda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka tidak hanya melakukan pemerkosaan kepada korban tetapi juga kekerasan seksual secara fisik.
"Juga melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korban di TKP (tempat kejadian perkara),” katanya di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Diketahui, TKP tersangka melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual fisik tersebut merupakan rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK.
“Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya (pelapor berinisial S),” tuturnya.
Namun pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka dan meninggalkan panti dengan alasan kerap mengalami kekerasan verbal.
Dengan demikian, rumah penampungan tersebut dihuni tersangka dan lima anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan tiga anak asuh berjenis kelamin laki-laki.
“Sekitar tahun 2022 rumah penampungan anak asuh, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan anak asuh, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” tutur Farman.
Sejak saat itulah, korban anak perempuan berusia 15 tahun mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Diduga Lebih dari Satu
Tersangka kini dijerat pasal berlapis Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, dan miniset warna hitam serta celana dalam milik korban.
Mencuatnya kasus ini bermula dari seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh NK,” kata Direktur UKBH Unair, Sapta Aprilianto.
Korban merupakan salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada seseorang berinisial S (41).
Keduanya lantas mengadu kepada UKBH FH Unair untuk membantu proses penegakan hukum dan melapor ke Polda Jatim pada Kamis (30/1/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang