SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual fisik yang dilakukan pemilik rumah penampungan atau panti asuhan di Surabaya diduga memakan dua korban.
NK (60) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pelecehan seksual kepada anak asuhnya panti asuhan di Surabaya.
NK merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor). Panti asuhan tersebut juga tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: Polisi Ungkap, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korban Setiap Hari dalam Seminggu
Korban perempuan berusia 15 tahun tak kuasa menahan perlakuan keji dari seseorang yang dia panggil “Bapak” tersebut.
Akhirnya dia kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka, S (41) yang kemudian melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Unair Surabaya lalu diteruskan ke Polda Jatim.
Diduga, NK tidak hanya melakukan pelecehan dan kekerasan seksual fisik kepada satu anak asuhnya.
“Sementara dalam laporan ini dua (korban),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh tim Dirkrimum Polda Jatim.
Baca juga: Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Surabaya Terbongkar Setelah 3 Tahun, Apa Terjadi?
“Siapa tahu bertambah. Kami akan menelusuri lagi,” imbuh dia.
Diketahui, NK melakukan pelecehan dan kekerasan seksual secara fisik kepada korban terhitung sudah tiga tahun lamanya sejak Januari 2022.
Aksinya semakin menjadi sejak diceraikan oleh istrinya pada Februari 2022 dan ditinggalkan bersama anak-anak asuhnya di rumah penampungan.
Korban tidak hanya menerima kekerasan seksual secara fisik tetapi juga verbal. Kini, korban telah diamankan di rumah aman Shelter milik Dinas Sosial (Dinsos).
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan yang Dipanggil Bapak Itu Tega Cabuli Anak Asuhnya
Sementara pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Noṃor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang