Salin Artikel

7 Fakta Kasus Pencabulan Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Korban Diancam

SURABAYA, KOMPAS.com - NK (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.

Dulunya, NK merupakan pemilik dan pengelola panti asuhan di Surabaya. Namun, sejak 2022, izin tidak diperpanjang sehingga berubah menjadi rumah penampungan ilegal.

Kasus pencabulan anak yang dilakukan di panti asuhannya ini mencuat setelah satu korban kabur dan melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Berikut tujuh fakta terkait dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya:

1. Korban Lebih dari 2 Orang

Kasus pencabulan dan kekerasan seksual fisik yang dilakukan pemilik rumah penampungan atau panti asuhan di Surabaya diduga memakan dua korban.

“Sementara dalam laporan ini dua (korban),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).

Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

“Siapa tahu bertambah. Kami akan menelusuri lagi,” imbuhnya.

2. Hampir 4 Tahun

Tersangka pertama kali melecehkan korban yang merupakan anak asuhnya pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya, anak asuh perempuan berusia 15 tahun.

Sementara itu, korban pertama kali dicabuli pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Pencabulan ini berlangsung hingga 2025.

Terakhir pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar. Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya dan sebelumnya dikelola bersama istri.

Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan secara fisik maupun verbal dan meninggalkan lima anak asuh perempuan serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.

“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Mantan istrinya, berinisial S (41), yang menjadi pihak pelapor membantu korban untuk melaporkan kasus ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim.

4. Modus Tersangka

Pada mulanya, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya di saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.

“Korban menolak namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tuturnya.

Tersangka juga tidur di kamar yang sama dan merayu hingga meminjamkan handphone kepada anak asuhnya agar mau menemaninya.

“Korban sedang tidur korban dibangunkan oleh tersangka, korban diajak ke kamar kosong di kamar kemudian dicabuli,” jelas Farman.

5. Korban Diancam

Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka tidak hanya melakukan pencabulan kepada korban, tetapi juga kekerasan seksual secara fisik.

“Juga melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).

Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.

“Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” ungkapnya.

6. Korban Berada di Ruang Aman

Korban pelecehan pemilik panti asuhan di Surabaya yang berjumlah dua orang kini berada di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Korban berada di shelter Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).

7. Tersangka Mengelak

Saat ditanya oleh awak media, dengan pengamanan ketat, NK mengelak tidak mengakui perbuatannya yang melecehkan anak asuh secara fisik dan psikis.

“Bukan saya, sama sekali bukan saya, tidak,” katanya kepada awak media, Senin (3/2/2025).

NK juga bersikukuh tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dia merasa tidak terima saat digeret oleh tim penyidik dan diseret masuk ke ruang Dir Krimum Polda Jatim.

"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?" kata NK.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/04/061721778/7-fakta-kasus-pencabulan-pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-korban-diancam

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com