SURABAYA, KOMPAS.com - NK (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Dulunya, NK merupakan pemilik dan pengelola panti asuhan di Surabaya. Namun, sejak 2022, izin tidak diperpanjang sehingga berubah menjadi rumah penampungan ilegal.
Kasus pencabulan anak yang dilakukan di panti asuhannya ini mencuat setelah satu korban kabur dan melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Berikut tujuh fakta terkait dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya:
1. Korban Lebih dari 2 Orang
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual fisik yang dilakukan pemilik rumah penampungan atau panti asuhan di Surabaya diduga memakan dua korban.
“Sementara dalam laporan ini dua (korban),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
“Siapa tahu bertambah. Kami akan menelusuri lagi,” imbuhnya.
2. Hampir 4 Tahun
Tersangka pertama kali melecehkan korban yang merupakan anak asuhnya pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya, anak asuh perempuan berusia 15 tahun.
Sementara itu, korban pertama kali dicabuli pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Pencabulan ini berlangsung hingga 2025.
Terakhir pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar. Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya dan sebelumnya dikelola bersama istri.
Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan secara fisik maupun verbal dan meninggalkan lima anak asuh perempuan serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.
“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Mantan istrinya, berinisial S (41), yang menjadi pihak pelapor membantu korban untuk melaporkan kasus ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim.
4. Modus Tersangka
Pada mulanya, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya di saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.
“Korban menolak namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tuturnya.
Tersangka juga tidur di kamar yang sama dan merayu hingga meminjamkan handphone kepada anak asuhnya agar mau menemaninya.
“Korban sedang tidur korban dibangunkan oleh tersangka, korban diajak ke kamar kosong di kamar kemudian dicabuli,” jelas Farman.
5. Korban Diancam
Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka tidak hanya melakukan pencabulan kepada korban, tetapi juga kekerasan seksual secara fisik.
“Juga melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk memaksa berhubungan badan. Jika tidak mau, tersangka tidak segan-segan mengancam akan menelantarkan korban.
“Korban menerima ancaman bersifat psikis. Tersangka melakukan perbuatan kekerasan secara psikis yang mengakibatkan perbuatan (pemerkosaan) terjadi,” ungkapnya.
6. Korban Berada di Ruang Aman
Korban pelecehan pemilik panti asuhan di Surabaya yang berjumlah dua orang kini berada di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Korban berada di shelter Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
7. Tersangka Mengelak
Saat ditanya oleh awak media, dengan pengamanan ketat, NK mengelak tidak mengakui perbuatannya yang melecehkan anak asuh secara fisik dan psikis.
“Bukan saya, sama sekali bukan saya, tidak,” katanya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
NK juga bersikukuh tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia merasa tidak terima saat digeret oleh tim penyidik dan diseret masuk ke ruang Dir Krimum Polda Jatim.
"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?" kata NK.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/04/061721778/7-fakta-kasus-pencabulan-pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-korban-diancam