JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menghadapi kenyataan pahit. Kelulusan mereka dibatalkan dan digantikan oleh guru honorer K2.
Kejadian ini memicu para guru mendatangi kantor DPRD Jember pada Rabu (22/1/2025) guna mencari keadilan terkait status mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, menjelaskan bahwa 22 guru honorer K2 yang tidak lulus saat pengumuman sebelumnya mengajukan keluhan kepada BKPSDM dan meminta solusi.
Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Mengabdi 14 Tahun, Lolos PPPK tapi Dibatalkan
“Setelah kami minta kelengkapan datanya, aspirasi dari 22 orang itu kami teruskan pada Panselnas,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Setelah proses lebih lanjut, ke-22 guru honorer K2 tersebut akhirnya dapat lulus menjadi PPPK, karena mereka masuk dalam kategori prioritas.
Menurut Sukowinarno, berdasarkan Surat Kemenpan RI nomor 348 tahun 2024, kelulusan PPPK dibagi menjadi beberapa kategori prioritas.
Kategori pertama adalah honorer kategori prioritas 1 (P1), diikuti oleh honorer K2 yang merupakan prioritas 2 (P2), dan honorer yang datanya sudah ada di BKN sebagai prioritas 3 (P3).
“22 orang itu kan honorer K2, otomatis begitu diakomodir oleh pusat, sehingga menggeser yang 22 orang yang berstatus honorer P3 di database BKN,” ujarnya.
Baca juga: Tangis Guru Honorer Jember Lulus PPPK tapi Dibatalkan: Kami Dipermainkan
Dia menambahkan bahwa sistem kelulusan PPPK sudah terintegrasi dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak ketika 22 guru honorer P3 yang lulus tergantikan oleh guru honorer K2.
Sukowinarno juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi dari Kemenpan RI, tenaga honorer diharapkan mengikuti tes PPPK.
Jika tidak ada yang dapat mengisi lowongan karena formasi terbatas, maka mereka bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Kalau kembali pada regulasinya, mereka yang tidak bisa mengisi formasi karena terbatas dapat dipertimbangkan untuk PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sukowinarno menjelaskan bahwa guru honorer yang mengikuti ujian akan tercatat dalam sistem SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara), yang dapat menjadi pertimbangan untuk PPPK paruh waktu.
“Yang bersangkutan juga mempunyai nomor identitas kepegawaian, itu diusulkan juga nanti,” tambahnya.
Baca juga: 22 Guru Honorer Lulus PPPK tapi Dibatalkan, DPRD Jember Tawarkan Solusi
Namun, dia mengakui bahwa formasi PPPK paruh waktu saat ini belum tersedia.
Pihak BKPSDM juga mengaku sedang berupaya mengusulkan formasi tersebut kepada Kemenpan.
“Kami sedang bekerja menyusun peta kebutuhan PPPK di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Sebelumnya, para guru honorer ini datang didampingi pengurus PGRI Jember untuk mempertanyakan status kelulusan mereka yang dibatalkan secara sepihak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang