JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengadu ke DPRD Jember pada Rabu (22/1/2025) terkait pembatalan kelulusan mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pembatalan tersebut terjadi setelah pemerintah daerah memutuskan mengganti kelulusan mereka dengan tenaga honorer Kategori 2 (K2).
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dengan berbagai instansi, termasuk BKPSDM, Bappeda, BPKAD, dan dinas lainnya mengenai rekrutmen PPPK.
Baca juga: Tangis Guru Honorer Jember Lulus PPPK tapi Dibatalkan: Kami Dipermainkan
"Waktu itu terungkap potensi masalah, salah satunya adalah honorer K2 dapat afirmasi nilai sehingga akan lulus PPPK," ujarnya melalui telepon.
Di Jember, terdapat 22 guru honorer K2 yang tidak lulus dalam tes PPPK seleksi tahap satu, sementara 22 guru honorer lainnya dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian.
Situasi ini memicu keluhan dari guru honorer K2, yang mendorong Bupati Jember mengirim surat kepada panitia seleksi nasional (Panselnas) agar mereka dapat diakui sebagai lulusan PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Widarto menyesalkan perubahan tersebut.
"Kemudian ternyata betul ada perubahan, memang disayangkan kenapa ini mengubah dari data yang sudah lulus di seleksi tahap pertama," ujarnya.
Ia menawarkan solusi agar 22 guru honorer K2 dapat diluluskan pada seleksi PPPK tahap dua mendatang, di mana tersedia kuota sebanyak 400 formasi.
“Menurut saya pribadi, solusinya harusnya 22 itu diambilkan dari kuota dari 400 itu di tahap dua,” ungkap Widarto.
Ia menekankan bahwa 22 guru honorer yang telah melapor ke DPRD tetap harus dinyatakan lulus, karena mereka telah diumumkan lulus.
“Honorer K2 tidak perlu menggeser yang lulus di tahap 1, tapi mengambil kuota PPPK tahap dua,” papar Widarto.
Sebelumnya, para guru honorer tersebut mendatangi kantor DPRD Jember didampingi pengurus PGRI Jember.
Baca juga: 22 Guru Honorer di Jember Protes, Lulus PPPK tapi Dibatalkan Sepihak
Ketua PGRI Jember, Supriyono, menegaskan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan.
Mereka dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025 dan telah mempersiapkan berkas untuk administrasi kelengkapan PPPK.
Namun, pada 14 Januari 2025, bupati Jember mengeluarkan surat edaran yang mengubah status kriteria honorer K2 dari tidak lulus menjadi lulus.
“Kami tidak ada masalah tentang K2 diluluskan, karena memang Panselnas meminta K2 secara otomatis lulus,” ujar Supriyono.
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdampak negatif bagi 22 honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus, yang kini berubah menjadi tidak lulus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang