Salin Artikel

BKPSDM Jember Angkat Bicara soal 22 Guru Honorer Lulus PPPK tapi Dibatalkan

Kejadian ini memicu para guru mendatangi kantor DPRD Jember pada Rabu (22/1/2025) guna mencari keadilan terkait status mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, menjelaskan bahwa 22 guru honorer K2 yang tidak lulus saat pengumuman sebelumnya mengajukan keluhan kepada BKPSDM dan meminta solusi.

“Setelah kami minta kelengkapan datanya, aspirasi dari 22 orang itu kami teruskan pada Panselnas,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.

Setelah proses lebih lanjut, ke-22 guru honorer K2 tersebut akhirnya dapat lulus menjadi PPPK, karena mereka masuk dalam kategori prioritas.

Menurut Sukowinarno, berdasarkan Surat Kemenpan RI nomor 348 tahun 2024, kelulusan PPPK dibagi menjadi beberapa kategori prioritas.

Kategori pertama adalah honorer kategori prioritas 1 (P1), diikuti oleh honorer K2 yang merupakan prioritas 2 (P2), dan honorer yang datanya sudah ada di BKN sebagai prioritas 3 (P3).

“22 orang itu kan honorer K2, otomatis begitu diakomodir oleh pusat, sehingga menggeser yang 22 orang yang berstatus honorer P3 di database BKN,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sistem kelulusan PPPK sudah terintegrasi dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak ketika 22 guru honorer P3 yang lulus tergantikan oleh guru honorer K2.

Sukowinarno juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi dari Kemenpan RI, tenaga honorer diharapkan mengikuti tes PPPK.

Jika tidak ada yang dapat mengisi lowongan karena formasi terbatas, maka mereka bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

“Kalau kembali pada regulasinya, mereka yang tidak bisa mengisi formasi karena terbatas dapat dipertimbangkan untuk PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sukowinarno menjelaskan bahwa guru honorer yang mengikuti ujian akan tercatat dalam sistem SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara), yang dapat menjadi pertimbangan untuk PPPK paruh waktu.

“Yang bersangkutan juga mempunyai nomor identitas kepegawaian, itu diusulkan juga nanti,” tambahnya.

Namun, dia mengakui bahwa formasi PPPK paruh waktu saat ini belum tersedia.

Pihak BKPSDM juga mengaku sedang berupaya mengusulkan formasi tersebut kepada Kemenpan.

“Kami sedang bekerja menyusun peta kebutuhan PPPK di Kabupaten Jember,” pungkasnya.

Sebelumnya, para guru honorer ini datang didampingi pengurus PGRI Jember untuk mempertanyakan status kelulusan mereka yang dibatalkan secara sepihak.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/22/160339978/bkpsdm-jember-angkat-bicara-soal-22-guru-honorer-lulus-pppk-tapi-dibatalkan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com