Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPSDM Jember Angkat Bicara soal 22 Guru Honorer Lulus PPPK tapi Dibatalkan

Kompas.com, 22 Januari 2025, 16:03 WIB
Bagus Supriadi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menghadapi kenyataan pahit. Kelulusan mereka dibatalkan dan digantikan oleh guru honorer K2.

Kejadian ini memicu para guru mendatangi kantor DPRD Jember pada Rabu (22/1/2025) guna mencari keadilan terkait status mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, menjelaskan bahwa 22 guru honorer K2 yang tidak lulus saat pengumuman sebelumnya mengajukan keluhan kepada BKPSDM dan meminta solusi.

Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Mengabdi 14 Tahun, Lolos PPPK tapi Dibatalkan

“Setelah kami minta kelengkapan datanya, aspirasi dari 22 orang itu kami teruskan pada Panselnas,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.

Setelah proses lebih lanjut, ke-22 guru honorer K2 tersebut akhirnya dapat lulus menjadi PPPK, karena mereka masuk dalam kategori prioritas.

Menurut Sukowinarno, berdasarkan Surat Kemenpan RI nomor 348 tahun 2024, kelulusan PPPK dibagi menjadi beberapa kategori prioritas.

Kategori pertama adalah honorer kategori prioritas 1 (P1), diikuti oleh honorer K2 yang merupakan prioritas 2 (P2), dan honorer yang datanya sudah ada di BKN sebagai prioritas 3 (P3).

“22 orang itu kan honorer K2, otomatis begitu diakomodir oleh pusat, sehingga menggeser yang 22 orang yang berstatus honorer P3 di database BKN,” ujarnya.

Baca juga: Tangis Guru Honorer Jember Lulus PPPK tapi Dibatalkan: Kami Dipermainkan

Dia menambahkan bahwa sistem kelulusan PPPK sudah terintegrasi dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak ketika 22 guru honorer P3 yang lulus tergantikan oleh guru honorer K2.

Sukowinarno juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi dari Kemenpan RI, tenaga honorer diharapkan mengikuti tes PPPK.

Jika tidak ada yang dapat mengisi lowongan karena formasi terbatas, maka mereka bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

“Kalau kembali pada regulasinya, mereka yang tidak bisa mengisi formasi karena terbatas dapat dipertimbangkan untuk PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sukowinarno menjelaskan bahwa guru honorer yang mengikuti ujian akan tercatat dalam sistem SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara), yang dapat menjadi pertimbangan untuk PPPK paruh waktu.

“Yang bersangkutan juga mempunyai nomor identitas kepegawaian, itu diusulkan juga nanti,” tambahnya.

Baca juga: 22 Guru Honorer Lulus PPPK tapi Dibatalkan, DPRD Jember Tawarkan Solusi

Namun, dia mengakui bahwa formasi PPPK paruh waktu saat ini belum tersedia.

Pihak BKPSDM juga mengaku sedang berupaya mengusulkan formasi tersebut kepada Kemenpan.

“Kami sedang bekerja menyusun peta kebutuhan PPPK di Kabupaten Jember,” pungkasnya.

Sebelumnya, para guru honorer ini datang didampingi pengurus PGRI Jember untuk mempertanyakan status kelulusan mereka yang dibatalkan secara sepihak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau