SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata Muhammad Arief Subhan (30) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Batu sebagai tersangka.
“Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, di Mapolda Jatim pada Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan penyelidikan Polda Jatim, sopir bus PO Sakhindra dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Baca juga: Kondisi Terbaru 6 Korban Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu
Sementara itu, dua korban lain mengalami luka berat dan delapan luka ringan.
Kerugian materil berupa enam buah kendaraan roda empat dan enam buah kendaraan roda dua.
MAS dijerat Pasal 311 Ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia dinilai sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Mengakibatkan kerugian materil, luka ringan, luka berat, dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Kecelakaan beruntun bus pariwisata di Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB.
Kecelakaan bus di Batu yang mengakibatkan 14 korban tersebut membawa rombongan pelajar asal Bali yang sedang melaksanakan study tour di Batu, Jawa Timur.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kota Batu, Alasan Sopir Nekad Operasikan Bus Pariwisata KIR Mati
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim, kecelakaan tersebut terjadi saat bus menuju Pelabuhan Ketapang.
“Pada saat pergerakan tersebut, kendaraan bus memasuki ruas jalan Imam Bonjol. Pengemudi mengetahui awal bahwa rem tidak dapat difungsikan,” ungkapnya.
Mengetahui rem tidak berfungsi, sopir lantas menepikan kendaraan di Jalan Imam Bonjol dengan posisi ban sebelah kiri naik ke trotoar.
“Namun, kendaraan kembali ke jalan utama sehingga terus melaju ke arah bawah, sesuai dengan kontur jalan yang ada di sana, turun sampai dengan pertigaan ruas Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura,” kata dia.
Di jalan tersebut menjadi titik tabrak satu, di mana bus menabrak satu mobil Ford Fiesta pelat N 1125 KM.