“Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, di Mapolda Jatim pada Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan penyelidikan Polda Jatim, sopir bus PO Sakhindra dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Sementara itu, dua korban lain mengalami luka berat dan delapan luka ringan.
Kerugian materil berupa enam buah kendaraan roda empat dan enam buah kendaraan roda dua.
MAS dijerat Pasal 311 Ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia dinilai sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Mengakibatkan kerugian materil, luka ringan, luka berat, dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Kecelakaan beruntun bus pariwisata di Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB.
Kecelakaan bus di Batu yang mengakibatkan 14 korban tersebut membawa rombongan pelajar asal Bali yang sedang melaksanakan study tour di Batu, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim, kecelakaan tersebut terjadi saat bus menuju Pelabuhan Ketapang.
“Pada saat pergerakan tersebut, kendaraan bus memasuki ruas jalan Imam Bonjol. Pengemudi mengetahui awal bahwa rem tidak dapat difungsikan,” ungkapnya.
Mengetahui rem tidak berfungsi, sopir lantas menepikan kendaraan di Jalan Imam Bonjol dengan posisi ban sebelah kiri naik ke trotoar.
“Namun, kendaraan kembali ke jalan utama sehingga terus melaju ke arah bawah, sesuai dengan kontur jalan yang ada di sana, turun sampai dengan pertigaan ruas Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura,” kata dia.
Di jalan tersebut menjadi titik tabrak satu, di mana bus menabrak satu mobil Ford Fiesta pelat N 1125 KM.
Kemudian, bus terus melaju hingga memasuki ruas Jalan Pattimura.
“Di sana sudah memasuki titik tabrak yang ketiga, setelah sebelumnya titik tabrak satu dan dua menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ucapnya.
“Memasuki ruas jalan Pattimura, bus muncul 20 meter setelah pertigaan, titik tabrak tiga yang menabrak kendaraan roda dua, menyebabkan penumpang kendaraan roda dua meninggal dunia,” katanya.
Bus terus menabrak hingga titik tujuh di ruas Jalan Ir Soekarno, sehingga total kecelakaan bus di Batu sepanjang 2,3 kilometer.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/10/170151678/sopir-bus-pariwisata-ditetapkan-sebagai-tersangka-kecelakaan-maut-di-batu