Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Nganjuk Siapkan Belasan Advokat dan Siap Bantu bila Dibutuhkan untuk Hadapi Gugatan Gus Ibin-Aushaf di MK

Kompas.com, 16 Desember 2024, 10:28 WIB
Usman Hadi ,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menyiapkan belasan advokat untuk merespons gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para advokat ini merupakan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan hal tersebut.

Baca juga: Calon Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Meminimalisasi Risiko Perpecahan

"Kami kemarin memerintahkan kepada BBHAR Kabupaten Nganjuk yang dipimpin oleh Pak Nurwadi Nurdin (KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro) untuk mengantisipasi langkah-langkah hukum yang saat ini sedang berproses di MK," ucap Tatit pada Senin (16/12/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

Sementara itu, PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk merupakan pengusung paslon 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, yang telah dinyatakan unggul dalam proses rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Nganjuk.

Meskipun PDI Perjuangan bukan pihak tergugat dalam perkara ini, Tatit menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan kepada pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah penyelenggara pemilu.

"Itu yang kemarin kita suruh (BBHAR) untuk mengomunikasikan apa-apa yang diperlukan (pihak tergugat). Misalkan yang digugat terkait dengan saksi atau yang mana, itu kan ada di kami," ujarnya.

Baca juga: KPU Nganjuk Siap Hadapi Gugatan Gus Ibin-Aushaf Fajr di MK

Tatit juga menambahkan, "Kami kemarin mempercayakan penuh kepada BBHAR, Pak Nurdin, untuk melakukan langkah-langkah, untuk komunikasi, baik dengan DPD, DPP, maupun dengan pihak-pihak lainnya."

BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk saat ini beranggotakan 11 advokat yang tengah mengkaji langkah-langkah yang akan diambil untuk merespons gugatan di MK.

“Terkait apa yang akan dilakukan (DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk) itu nanti menunggu kajian-kajian dari BBHAR,” tegas Tatit.

Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten Nganjuk juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan dari paslon 01, Gus Ibin-Aushaf Fajr, di MK.

"Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya ya mau tidak mau harus dihadapi," kata Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Romza, pada Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Pilkada Nganjuk 2024: Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Dalam proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk pada Kamis (5/12/2024), paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah.

Gus Ibin-Aushaf Fajr memperoleh 246.993 suara atau 38,8 persen, sementara paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraih 130.454 suara (20,5 persen), dan paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro mendapatkan 259.179 suara (40,7 persen).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau