Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nganjuk Siap Hadapi Gugatan Gus Ibin-Aushaf Fajr di MK

Kompas.com, 13 Desember 2024, 14:16 WIB
Usman Hadi ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – KPU Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menyatakan siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” ujar Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (13/12/2024).

Saat ini, kata Romza, pihak KPU Kabupaten Nganjuk tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan di MK tersebut.

Baca juga: Pilkada Nganjuk 2024: Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr Resmi Ajukan Gugatan ke MK

“Ya kita siapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses sengketa di MK itu,” paparnya.

Kendati demikian, lanjut Romza, kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK. KPU Kabupaten Nganjuk mengaku belum mengetahui materi gugatan Paslon Gus Ibin-Aushaf Fajr.

“Saat ini kan posisi KPU itu sedang menunggu surat dari MK, karena kita belum tahu materi gugatannya itu apa, gitu,” tutur Romza.

KPU Kabupaten Nganjuk, tutur Romza, menghormati keputusan Paslon Gus Ibin-Aushaf Fajr yang memilih melayangkan gugatan ke MK.

“Ini bagian dari tahapan Pilkada,” katanya.

Menurut Romza, sejauh ini pihak KPU Kabupaten Nganjuk belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ini bagian dari tahapan Pilkada,” paparnya.

Baca juga: Pilkada Tegal 2024, Kontroversi Penganiayaan antara Dedy Yon dan Suprianto

Romza memastikan proses sengketa di MK ini tidak akan berpengaruh pada jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya, itu (pelantikan kepala daerah terpilih) tanggal 10 Februari 2025,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr resmi melayangkan gugatan ke MK.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman mkri, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) itu dilakukan Gus Ibin-Aushaf Fajr pada Senin (9/12/2024), dan tercatat di laman mkri pada pukul 20.12 WIB.

Gus Ibin maupun Aushaf Fajr membenarkan gugatan tersebut.

Sebelumnya, pada proses rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, Kamis (5/12/2024) lalu, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah.

Gus Ibin-Aushaf Fajr hanya meraih 246.993 suara atau 38,8 persen. Sementara paslon nomor urut 02, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen.

Seadangkan paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau