NGANJUK, KOMPAS.com – KPU Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menyatakan siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” ujar Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (13/12/2024).
Saat ini, kata Romza, pihak KPU Kabupaten Nganjuk tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan di MK tersebut.
Baca juga: Pilkada Nganjuk 2024: Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr Resmi Ajukan Gugatan ke MK
“Ya kita siapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses sengketa di MK itu,” paparnya.
Kendati demikian, lanjut Romza, kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK. KPU Kabupaten Nganjuk mengaku belum mengetahui materi gugatan Paslon Gus Ibin-Aushaf Fajr.
“Saat ini kan posisi KPU itu sedang menunggu surat dari MK, karena kita belum tahu materi gugatannya itu apa, gitu,” tutur Romza.
KPU Kabupaten Nganjuk, tutur Romza, menghormati keputusan Paslon Gus Ibin-Aushaf Fajr yang memilih melayangkan gugatan ke MK.
“Ini bagian dari tahapan Pilkada,” katanya.
Menurut Romza, sejauh ini pihak KPU Kabupaten Nganjuk belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Ini bagian dari tahapan Pilkada,” paparnya.
Baca juga: Pilkada Tegal 2024, Kontroversi Penganiayaan antara Dedy Yon dan Suprianto
Romza memastikan proses sengketa di MK ini tidak akan berpengaruh pada jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya, itu (pelantikan kepala daerah terpilih) tanggal 10 Februari 2025,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr resmi melayangkan gugatan ke MK.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman mkri, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) itu dilakukan Gus Ibin-Aushaf Fajr pada Senin (9/12/2024), dan tercatat di laman mkri pada pukul 20.12 WIB.
Gus Ibin maupun Aushaf Fajr membenarkan gugatan tersebut.
Sebelumnya, pada proses rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, Kamis (5/12/2024) lalu, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah.
Gus Ibin-Aushaf Fajr hanya meraih 246.993 suara atau 38,8 persen. Sementara paslon nomor urut 02, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen.
Seadangkan paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang