KOMPAS.com – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2024) dan tercatat di laman MKRI pada pukul 20.12 WIB.
Calon wakil bupati Nganjuk, Aushaf Fajr, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kalah Pilkada Nganjuk, Gus Ibin-Aushaf Berencana Ajukan Gugatan ke MK
"Sebentar, saya masih bersama keluarga, nanti saya telepon balik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2024).
Ia kemudian menyarankan untuk menghubungi Gus Ibin yang merupakan pasangannya sebagai calon bupati.
Gus Ibin juga membenarkan bahwa permohonan gugatan PHPKADA telah diajukan ke MK.
Namun, ia pun memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Ke tim mawon (saja), yang lebih paham detail," katanya.
Kompas.com berusaha menghubungi tim yang dimaksud Gus Ibin, namun diarahkan untuk mengonfirmasi permohonan gugatan ini kepada Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi.
Baca juga: Klaim Menang Pilkada Nganjuk, Tim Marhaen-Handy: Selisih 2,08 Persen dari Paslon
Sayangnya, Gus Ulum tidak memberikan respons terhadap panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim.
Sebelumnya, dalam proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk pada Kamis (5/12/2024), paslon 01 dinyatakan kalah.
Gus Ibin dan Aushaf Fajr hanya memperoleh 246.993 suara atau 38,8 persen, sementara paslon 02, Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati, meraih 130.454 suara atau 20,5 persen.
Sementara itu paslon 03 yang merupakan pemenang, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro, mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.
Sebelumnya, Gus Ulum menyatakan bahwa paslon 01 berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Pilkada Nganjuk, Paslon 01 dan 03 Saling Klaim Kemenangan
"Intinya (Paslon) 01 menghormati proses yang sudah ada, tetapi kami akan mengajukan keberatan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami diberikan hak untuk melakukan langkah-langkah berikutnya."
"Itu akan kami lakukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (6/12/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang