Editor
Kegaduhan tersebut didengar oleh suami Kristina, Agus yang keluar dari kamar. Agus pun menjadi sasaran kemarahan Yusa.
Setelah membunuh Agus, Yusa menyeret jasad kakak dan kakak iparnya ke samping rumah. Lalu ia menutupi jasad kedua korban dengan tumpukan baju kotor.
Kekejian Yusa tak berhenti. Dia kemudian membunuh anak sulung korban dan meninggalkan jasad keponakannya di lorong ruang tengah keluarga.
Yusa juga menganiaya SYP, anak bungsu keluarga tersebut dengan palu, alat yang sama untk menghabisi tiga anggota keluarga lainnya.
Belakangan, korban SPY ini ditemukan masih dalam keadaan hidup dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
"Dari hasil otopsi, para korban rata-rata mengalami luka trauma di kepala akibat benda tumpul," ujar dia.
Baca juga: Perampokan Maut di Kediri, Keluarga Curigai Sosok Ini
Usai membunuh para korban, Yusa mengambil uang tunai, kamera, sejumlah ponsel lalu kabur menggunakan mobil milik korban.
"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.
Jasad para korban baru ditemukan pada Kamis (5/12/2024) saat rekan sesama guru curiga, Agus tak kunjung mengajar.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE), Tribunmataraman.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang