KOMPAS.com - Yusa (35), tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga kakak kandungnya sendiri di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikenal sebagai pribadi yang bermasalah.
Pelaku warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri itu pernah punya masalah hukum karena terjerat kasus kriminalitas. Ia juga bermasalah di lingkungan sosialnya.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka Yusa merupakan residivis dalam kasus pencopetan.
Baca juga: Kronologi Perampokan Maut di Kediri yang Dilakukan Adik Korban
"Pelaku residivis. Kasusnya juga di Polres sini,” ujar Bimo dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).
Sedangkan di lingkungan keluarga, pelaku sebenarnya sudah berumah tangga namun tidak jelas tindak lanjut status hubungan tersebut.
Meski pengangguran, pelaku cukup jarang berada di rumah. Kerap berpindah-pindah dari kota satu ke kota lainnya.
"Pernah di Jakarta juga," ujar Sunardi, salah seorang kerabatnya saat bercakap dengan Kompas.com di lokasi kejadian perkara.
Sunardi menambahkan, Yusa merupakan adik kandung Kristina. Sebagai adik, Yusa malah sering merepotkan kakaknya yang berprofesi sebagai guru itu.
Sebab seringkali Yusa yang pengangguran itu meminjam uang namun tidak pernah dikembalikannya.
Baca juga: Sakit Hati, Motif Pelaku Bunuh dan Rampok Kakak Kandung Beserta Keluarga di Kediri
"Terakhir saat datang ke sini itu, katanya mau pinjem uang lagi tapi gak dikasih oleh Kristina," ujar Sunardi.
Sunardi mengaku tahu betul karena hubungannya dengan Kristina cukup dekat. Bahkan sebelum kejadian, Kristina juga sempat berkeluh kesah kepadanya.
Kristina curhat kepadanya bahwa Yusa pernah datang ke rumah hendak meminjam uang Rp 16 juta. Namun tidak dikasih karena utang lama sebesar Rp 2 juta belum dikembalikannya.
"Kristina ini pernah curhat ke saya,” ujar Sunardi.
Kini tersangka Yusa sudah tertangkap dan atas perbuatannya dikenakan pasal berlapis termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Baca juga: Pelaku Perampokan Maut di Kediri Adik Kandung Korban
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di lereng Gunung Kelud yang terdiri dari kedua orang tua dan satu orang anaknya ditemukan tewas dalam rumahnya, Kamis (5/12/2024).
Mereka adalah Agus Komarudin (41), Kristina (38), serta anak sulungnya Christian Agusta Wiratmaja Putra (14) yang sudah dimakamkan keluarga usai otopsi.
Selain korban tewas itu, juga ditemukan satu korban luka yakni anak bungsunya berinisial SPY (11). Kondisinya kini semakin membaik dalam perawatan di suatu rumah sakit.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang