KOMPAS.com – Aksi saling lapor terjadi dalam satu pekan terakhir di antara dua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
Dua paslon itu adalah Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) dan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni).
Paslon nomor urut 02, Rini-Ghoni, melaporkan paslon nomor urut 01, Rijanto-Beky, atas dugaan tindak pidana praktik politik uang berupa pemberian bantuan beras kepada warga korban bencana angin puting beliung.
Pelaporan disampaikan tim hukum Rini-Ghoni akhir pekan lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Baca juga: Petahana Rini Syarifah Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tatib Debat Kedua Pilkada Blitar
Kemudian pada Selasa (5/11/2024), paslon Rijanto-Beky melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berujung pada penghentian debat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa laporan yang diajukan kedua paslon tersebut sama-sama memenuhi syarat formil dan meteriil dan tengah diproses di lembaga Gakkumdu.
"Untuk laporan dari paslon 02, hari ini dijadwalkan klarifikasi pelapor, saksi pelapor, dan terlapor. Undangan sudah kami kirimkan dan pagi tadi pelapor sudah datang memberikan klarifikasi,” ujar Masrukin, Jumat (8/11/2024).
“Sedangkan laporan dari paslon 01, kami jadwalkan klarifikasi pihak-pihak termasuk terlapor besok,” imbuhnya.
Masrukin mengatakan bahwa dalam dua kasus tersebut, pihak terlapor adalah paslon Rijanto-Beky dan juga paslon Rini-Ghoni.
Dengan demikian, kedua paslon harus menghadiri panggilan klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar.
Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar
Ditanya apa yang dilakukan Bawaslu jika paslon sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi, Masrukin mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, kami akan rapatkan di Gakkumdu apa langkah berikutnya,” tuturnya.
Kuasa hukum paslon Rini-Ghoni, Joko Trisno Mudianto, mengatakan bahwa kliennya melaporkan paslon Rijanto-Beky atas aksi memberikan bantuan beras kepada warga korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Bencana itu terjadi pada Kamis (31/10/2024) yang mengakibatkan lebih dari 200 rumah rusak berat hingga ringan di wilayah Kecamatan Gandusari.
Puluhan rumah lainnya dilaporkan rusak berat hingga ringan di sejumah kecamatan lainnya di Kabupaten Blitar.
Joko mengklaim Rijanto dan Beky membawa atribut paslon 01 saat memberikan bantuan secara terbuka kepada korban bencana berupa beras.
"Kami melaporkan kejadian bagi-bagi beras yang dihadiri paslon 01 lengkap dengan atribut,” kata Joko.
Di sisi lain, pada satu kesempatan Beky Herdihansah yang dikenal sebagai crazy rich Blitar dengan panggilan Kaji Beky, mengklaim bahwa bantuan beras 10 ton yang ia berikan tidak berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Blitar.
"Ini murni panggilan kemanusiaan. Tanpa ada bencana pun saya rutin memberikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan," ujar Beky di sela pemberian bantuan, Jumat (1/11/2024) di Gandusari.
Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar
Sementara itu anggota tim hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar.
Pelanggaran itu, kata Labib, paslon Rini-Ghoni membawa buku contekan materi ke panggung debat dan membacanya selama debat berlangsung.
Kata Labib, berdasarkan tata tertib, setiap paslon hanya boleh membawa catatan materi yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar.
"Dugaan pelanggaran oleh paslon 02 (Rini-Ghoni), terutama berupa membawa dan membaca buku tebal ke panggung debat."
"Ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tatib,” ujar Labib kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024) sore.
Sebagaimana diberitakan, debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung Senin (4/11/2024) malam di Kampung Cokelat, Kecamatan Kademangan, dihentikan ketika debat belum menyelesaikan segmen pertama.
KPU Kabupaten Blitar memutuskan menghentikan debat karena paslon Rijanto-Beky meninggalkan panggung debat sebagai protes terhadap Rini Syarifah yang membaca catatan yang tidak disediakan KPU.
Langkah turun dari panggung debat dilakukan Rijanto-Beky setelah mencoba menginterupsi tiga kali namun tidak mendapatkan respon baik dari moderator atau pun personel KPU Kabupaten Blitar.
Baca juga: Hasto Sebut Kemenangan PDI-P dalam Pilkada Blitar untuk Jaga Marwah Partai
Atas protes tersebut, Rini Syarifah bersiteguh merasa tidak melanggar tata tertib debat dan mengklaim bahwa buku catatan yang ia bawa dan baca di panggung debat disediakan KPU Kabupaten Blitar.
Terdapat dua paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2024-2029.
Pertama, pasangan Rijanto-Beky dengan nomor urut 01 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Kedua, paslon Rini-Ghoni dengan nomor urut 02 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang