Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Saling Lapor Antarpaslon Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten Blitar

Kompas.com, 8 November 2024, 18:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Aksi saling lapor terjadi dalam satu pekan terakhir di antara dua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Dua paslon itu adalah Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) dan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni).

Paslon nomor urut 02, Rini-Ghoni, melaporkan paslon nomor urut 01, Rijanto-Beky, atas dugaan tindak pidana praktik politik uang berupa pemberian bantuan beras kepada warga korban bencana angin puting beliung.

Pelaporan disampaikan tim hukum Rini-Ghoni akhir pekan lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.

Baca juga: Petahana Rini Syarifah Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tatib Debat Kedua Pilkada Blitar

Kemudian pada Selasa (5/11/2024), paslon Rijanto-Beky melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berujung pada penghentian debat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa laporan yang diajukan kedua paslon tersebut sama-sama memenuhi syarat formil dan meteriil dan tengah diproses di lembaga Gakkumdu.

"Untuk laporan dari paslon 02, hari ini dijadwalkan klarifikasi pelapor, saksi pelapor, dan terlapor. Undangan sudah kami kirimkan dan pagi tadi pelapor sudah datang memberikan klarifikasi,” ujar Masrukin, Jumat (8/11/2024).

“Sedangkan laporan dari paslon 01, kami jadwalkan klarifikasi pihak-pihak termasuk terlapor besok,” imbuhnya.

Masrukin mengatakan bahwa dalam dua kasus tersebut, pihak terlapor adalah paslon Rijanto-Beky dan juga paslon Rini-Ghoni.

Dengan demikian, kedua paslon harus menghadiri panggilan klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar.

Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar

Ditanya apa yang dilakukan Bawaslu jika paslon sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi, Masrukin mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.

“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, kami akan rapatkan di Gakkumdu apa langkah berikutnya,” tuturnya.

Kuasa hukum paslon Rini-Ghoni, Joko Trisno Mudianto, mengatakan bahwa kliennya melaporkan paslon Rijanto-Beky atas aksi memberikan bantuan beras kepada warga korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Bencana itu terjadi pada Kamis (31/10/2024) yang mengakibatkan lebih dari 200 rumah rusak berat hingga ringan di wilayah Kecamatan Gandusari.

Puluhan rumah lainnya dilaporkan rusak berat hingga ringan di sejumah kecamatan lainnya di Kabupaten Blitar.

Joko mengklaim Rijanto dan Beky membawa atribut paslon 01 saat memberikan bantuan secara terbuka kepada korban bencana berupa beras.

"Kami melaporkan kejadian bagi-bagi beras yang dihadiri paslon 01 lengkap dengan atribut,” kata Joko.

Di sisi lain, pada satu kesempatan Beky Herdihansah yang dikenal sebagai crazy rich Blitar dengan panggilan Kaji Beky, mengklaim bahwa bantuan beras 10 ton yang ia berikan tidak berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Blitar.

"Ini murni panggilan kemanusiaan. Tanpa ada bencana pun saya rutin memberikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan," ujar Beky di sela pemberian bantuan, Jumat (1/11/2024) di Gandusari.

Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar

Sementara itu anggota tim hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar.

Pelanggaran itu, kata Labib, paslon Rini-Ghoni membawa buku contekan materi ke panggung debat dan membacanya selama debat berlangsung.

Kata Labib, berdasarkan tata tertib, setiap paslon hanya boleh membawa catatan materi yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar.

"Dugaan pelanggaran oleh paslon 02 (Rini-Ghoni), terutama berupa membawa dan membaca buku tebal ke panggung debat."

"Ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tatib,” ujar Labib kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024) sore.

Sebagaimana diberitakan, debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung Senin (4/11/2024) malam di Kampung Cokelat, Kecamatan Kademangan, dihentikan ketika debat belum menyelesaikan segmen pertama.

KPU Kabupaten Blitar memutuskan menghentikan debat karena paslon Rijanto-Beky meninggalkan panggung debat sebagai protes terhadap Rini Syarifah yang membaca catatan yang tidak disediakan KPU.

Langkah turun dari panggung debat dilakukan Rijanto-Beky setelah mencoba menginterupsi tiga kali namun tidak mendapatkan respon baik dari moderator atau pun personel KPU Kabupaten Blitar.

Baca juga: Hasto Sebut Kemenangan PDI-P dalam Pilkada Blitar untuk Jaga Marwah Partai

Atas protes tersebut, Rini Syarifah bersiteguh merasa tidak melanggar tata tertib debat dan mengklaim bahwa buku catatan yang ia bawa dan baca di panggung debat disediakan KPU Kabupaten Blitar.

Terdapat dua paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2024-2029.

Pertama, pasangan Rijanto-Beky dengan nomor urut 01 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kedua, paslon Rini-Ghoni dengan nomor urut 02 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau