KOMPAS.com – Pasangan calon kepala daerah (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah melaporkan petahana calon bupati Rini Syarifah bersama pasangannya calon wakil bupati, Abdul Ghoni, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.
Anggota tim penasehat hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, mengatakan pihaknya melaporkan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) atas dugaan ketidakpatuhan pada tatib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang ricuh dan akhirnya dihentikan.
Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar
"Dugaan pelanggaran oleh paslon 02 (Rini-Ghoni), terutama berupa membawa dan membaca buku tebal ke panggung debat."
"Ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tatib,” ujar Labib kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024) sore.
Labib mengklaim memiliki bukti-bukti adanya kesepakatan antara kedua pihak (paslon Rijanto-Beky dan Rini-Ghoni) serta keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tata tertib debat yang melarang setiap paslon membawa materi selain yang disediakan KPU.
Sedangkan materi tertulis yang dibawa dan sempat dibaca Rini Syarifah pada debat kedua itu, lanjutnya, bukanlah materi yang boleh dibawa paslon.
"Kalau materi yang disediakan KPU Kabupaten Blitar bentuknya lembaran. Yang dibawa paslon 02 (Rini-Ghoni) itu tebal seperti buku. Dijilid pakai binder,” tuturnya.
Alasan pihaknya melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu, ujar Labib, karena pelanggaran itu telah mengakibatkan kericuhan dan kegaduhan serta berujung pada penghentian debat paslon Pilkada Kabupaten Blitar.
Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar
Dengan dihentikannya debat tersebut, Labib mengklaim kliennya, paslon Rijanto-Beky, telah dirugikan karena kehilangan kesempatan menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada warga Blitar calon pemilih.
“Paslon 01, klien kami, telah dirugikan baik secara moril maupun materiil,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh tim hukum paslon Rijanto-Beky terhadap paslon Rini-Ghoni.
Masrukin mengaku belum dapat memastikkan detail materi pelaporan namun memastikan bahwa pelaporan itu berkaitan dengan debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung ricuh dan akhirnya dihentikan.
"Laporan baru masuk pagi ini dan akan kami kaji malam ini. Jika memenuhi aspek formil maupun materiil, besok akan kami register dan bahas di divisi Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.
Kata Masrukin, Rabu pagi ini pihaknya tidak hanya menerima pengaduan dari paslon Rijanto-Beky yang mengadukan lawannya, paslon Rini-Ghoni.