Dia mengakui pihaknya menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas pendamping desa pada Pilkada Jombang.
Mereka terang-terangan mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin.
Hanya saja, kata Hendro, pengaduan tersebut sejauh ini tidak bisa diteruskan menjadi laporan ke Bawaslu Kabupaten Jombang, karena terkendala regulasi.
"Tetapi setelah kami kaji dengan tim soal aturannya, soal keterlibatan pendamping desa itu tidak bisa menjadi bahan laporan kami," ujar dia.
Baca juga: Mundur dari Ketua Baznas, Gus Didin Siap Jadi Penantang Petahana Pilkada Jombang
Menurut Hendro, pelaksanaan Pilkada perlu dijaga pada aspek netralitas dari semua pihak yang selama ini menerima fasilitas dan gaji dari negara.
Kewajiban menjaga netralitas tersebut, menurutnya juga perlu diterapkan secara tegas kepada pendamping desa yang dalam menjalankan tugas mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.
Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
"Yang kami perlukan sekarang, pihak-pihak terkait segera menerbitkan aturan yang tegas soal netralitas, terutama kepada BPD dan pendamping desa," kata Hendro.
"Khusus untuk pendamping desa, mereka itu kan difasilitasi dan digaji oleh negara, maka seharusnya ada aturan spesisifik dan mengikat untuk menjaga netralitas saat Pilkada," lanjut dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024), Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengungkapkan, kewenangan penanganan pendamping desa tidak berada di bawah Pemkab Jombang.
Baca juga: Pilkada Jombang 2024, Mundjidah Kembali Gandeng Sumrambah
Pendamping desa merupakan tenaga profesional pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh secara langsung oleh Kementerian Desa, PDTT, sehingga kewenangan sepenuhnya berada di bawah Kemendes.
Mereka, kata Teguh, bukan kelompok ASN yang terikat dengan kewajiban menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagai aparatur sipil negara.
Meski demikian, ujar dia, Pemkab Jombang akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk menangani para pendamping desa yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye maupun mendukung pemenangan paslon kontestan Pilkada Jombang.
"Setahu saya ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya bagaimana, aksinya bagaimana, kami juga masih koordinasi," kata Teguh.