"Pendamping desa itu Kemendes yang punya kewenangan, dari kami belum punya kewenangan soal itu, jadi kami berkoordinasi. Batasan kami itu," lanjut dia.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang Jagat Putradona mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari beberapa pihak terkait tidak netralnya para pendamping desa.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Jombang pun melakukan kajian melibatkan beberapa instansi Pemkab Jombang, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.
Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Mundjidah-Sumrambah untuk Pilkada Jombang 2024
Namun sejauh ini, Bawaslu masih tak berkutik. Tidak adanya aturan spesisifik tentang sikap politik pendamping desa saat Pilkada, membuat Bawaslu hanya bisa menyampaikan imbauan.
"Kalau berbicara pendamping desa, sejauh ini kami masih melakukan imbauan untuk menjaga kondusifitas Pilkada," kata Jagat kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Jombang 2024 diikuti oleh 2 pasangan calon. Keduanya adalah pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah, serta pasangan nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang