Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Para Pendamping Desa Terlibat dalam Pemenangan Paslon Pilkada Jombang

Kompas.com, 16 Oktober 2024, 10:07 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa kampanye Pilkada Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan aksi terang-terangan beberapa orang pendamping desa mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Jombang.

Sikap dan aksi dukungan beberapa pendamping desa kepada salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang, di antaranya terungkap melalui unggahan di media sosial, awal Oktober 2024.

Dari unggahan yang beredar, tampak beberapa orang yang diduga merupakan pendamping desa, terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon pada Pilkada Jombang 2024.

Beberapa orang pendamping desa itu tampak terang-terangan menyatakan dukungan dengan memasang baliho bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Jombang nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin. 

Baca juga: Dua Paslon Bertarung di Pilkada Jombang, Berikut Profilnya

Selain menunjukkan telah selesai memasang APK milik paslon nomor urut 2, para pendamping desa tersebut juga melakukan swafoto dengan menunjukkan simbol 2 jari.

Peredaran foto beberapa orang pendamping desa yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye pemenangan salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang juga beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Sontak, aksi para pendamping desa tersebut menuai beragam reaksi. Banyak kalangan menilai, para pendamping desa telah bersikap tidak netral serta memanfaatkan fasilitas dan gaji yang diperoleh dari negara untuk kepentingan politik praktis. 

Catatan LSM GeNah

Ketua Lembaga Generasi Nasional Hebat (GeNah), salah satu lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Jombang 2024, Hendro Suprasetyo mengungkapkan, sejak awal Oktober 2024, pihaknya menerima 10 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

Dugaan pelanggaran antara lain, dugaan politik uang, netralitas kepala desa, ASN, perangkat desa serta BPD.

Selain itu, dari 10 pengaduan, 5 di antaranya merupakan pengaduan atas dugaan pelanggaran netralitas para pendamping desa.

Namun, ujar Hendro, persoalan pendamping desa yang tidak netral dan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang, menemui kendala untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Mantan Kades dan Ketua PCNU Jadi Penantang Petahana di Pilkada Jombang

Pendamping desa, jelas dia, merupakan tenaga profesional untuk mendampingi pemerintahan desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa.

Para pendamping desa terikat dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.

Namun dalam undang-undang Pilkada maupun undang-undang tentang desa, tidak ada klausul spesisifik yang mengatur netralitas saat Pilkada.

"Banyak pengaduan yang kami terima, antara lain keterlibatan pendamping desa. Soal pendamping desa, ada 5 pengaduan yang kami terima," kata Hendro saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/10/2024). 

Dia mengakui pihaknya menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas pendamping desa pada Pilkada Jombang.

Mereka terang-terangan mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin.

Hanya saja, kata Hendro, pengaduan tersebut sejauh ini tidak bisa diteruskan menjadi laporan ke Bawaslu Kabupaten Jombang, karena terkendala regulasi.

"Tetapi setelah kami kaji dengan tim soal aturannya, soal keterlibatan pendamping desa itu tidak bisa menjadi bahan laporan kami," ujar dia.

Baca juga: Mundur dari Ketua Baznas, Gus Didin Siap Jadi Penantang Petahana Pilkada Jombang

Perlu aturan spesifik

Menurut Hendro, pelaksanaan Pilkada perlu dijaga pada aspek netralitas dari semua pihak yang selama ini menerima fasilitas dan gaji dari negara. 

Kewajiban menjaga netralitas tersebut, menurutnya juga perlu diterapkan secara tegas kepada pendamping desa yang dalam menjalankan tugas mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.

Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa. 

"Yang kami perlukan sekarang, pihak-pihak terkait segera menerbitkan aturan yang tegas soal netralitas, terutama kepada BPD dan pendamping desa," kata Hendro.

"Khusus untuk pendamping desa, mereka itu kan difasilitasi dan digaji oleh negara, maka seharusnya ada aturan spesisifik dan mengikat untuk menjaga netralitas saat Pilkada," lanjut dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024), Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengungkapkan, kewenangan penanganan pendamping desa tidak berada di bawah Pemkab Jombang.

Baca juga: Pilkada Jombang 2024, Mundjidah Kembali Gandeng Sumrambah

Pendamping desa merupakan tenaga profesional pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh secara langsung oleh Kementerian Desa, PDTT, sehingga kewenangan sepenuhnya berada di bawah Kemendes.

Mereka, kata Teguh, bukan kelompok ASN yang terikat dengan kewajiban menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagai aparatur sipil negara.

Meski demikian, ujar dia, Pemkab Jombang akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk menangani para pendamping desa yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye maupun mendukung pemenangan paslon kontestan Pilkada Jombang.

"Setahu saya ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya bagaimana, aksinya bagaimana, kami juga masih koordinasi," kata Teguh.

"Pendamping desa itu Kemendes yang punya kewenangan, dari kami belum punya kewenangan soal itu, jadi kami berkoordinasi. Batasan kami itu," lanjut dia.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang Jagat Putradona mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari beberapa pihak terkait tidak netralnya para pendamping desa. 

Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Jombang pun melakukan kajian melibatkan beberapa instansi Pemkab Jombang, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Mundjidah-Sumrambah untuk Pilkada Jombang 2024

Namun sejauh ini, Bawaslu masih tak berkutik. Tidak adanya aturan spesisifik tentang sikap politik pendamping desa saat Pilkada, membuat Bawaslu hanya bisa menyampaikan imbauan.

"Kalau berbicara pendamping desa, sejauh ini kami masih melakukan imbauan untuk menjaga kondusifitas Pilkada," kata Jagat kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Jombang 2024 diikuti oleh 2 pasangan calon. Keduanya adalah pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah, serta pasangan nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau