KOMPAS.com - Masa kampanye Pilkada Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan aksi terang-terangan beberapa orang pendamping desa mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Jombang.
Sikap dan aksi dukungan beberapa pendamping desa kepada salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang, di antaranya terungkap melalui unggahan di media sosial, awal Oktober 2024.
Dari unggahan yang beredar, tampak beberapa orang yang diduga merupakan pendamping desa, terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon pada Pilkada Jombang 2024.
Beberapa orang pendamping desa itu tampak terang-terangan menyatakan dukungan dengan memasang baliho bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Jombang nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin.
Baca juga: Dua Paslon Bertarung di Pilkada Jombang, Berikut Profilnya
Selain menunjukkan telah selesai memasang APK milik paslon nomor urut 2, para pendamping desa tersebut juga melakukan swafoto dengan menunjukkan simbol 2 jari.
Peredaran foto beberapa orang pendamping desa yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye pemenangan salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang juga beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Sontak, aksi para pendamping desa tersebut menuai beragam reaksi. Banyak kalangan menilai, para pendamping desa telah bersikap tidak netral serta memanfaatkan fasilitas dan gaji yang diperoleh dari negara untuk kepentingan politik praktis.
Ketua Lembaga Generasi Nasional Hebat (GeNah), salah satu lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Jombang 2024, Hendro Suprasetyo mengungkapkan, sejak awal Oktober 2024, pihaknya menerima 10 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Dugaan pelanggaran antara lain, dugaan politik uang, netralitas kepala desa, ASN, perangkat desa serta BPD.
Selain itu, dari 10 pengaduan, 5 di antaranya merupakan pengaduan atas dugaan pelanggaran netralitas para pendamping desa.
Namun, ujar Hendro, persoalan pendamping desa yang tidak netral dan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang, menemui kendala untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Mantan Kades dan Ketua PCNU Jadi Penantang Petahana di Pilkada Jombang
Pendamping desa, jelas dia, merupakan tenaga profesional untuk mendampingi pemerintahan desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa.
Para pendamping desa terikat dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.
Namun dalam undang-undang Pilkada maupun undang-undang tentang desa, tidak ada klausul spesisifik yang mengatur netralitas saat Pilkada.
"Banyak pengaduan yang kami terima, antara lain keterlibatan pendamping desa. Soal pendamping desa, ada 5 pengaduan yang kami terima," kata Hendro saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/10/2024).