SURABAYA, KOMPAS.com - Linggra Kartika, seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur, mengungkap awal mula dia menemukan fakta bahwa putra keduanya dicekoki obat penggemuk oleh babysitter berinisial N (37).
Mulanya dia mendapatkan laporan dari ART yang menemukan serbuk obat dan obat yang masih utuh di laci kamar mandi dan di gelas minum putranya. Penasaran, dia pun mencari tahu jenis obat tersebut melalui mesin pencarian Google.
"Saya tahu ternyata itu obat penggemuk badan," katanya kepada Kompas.com, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Babysitter di Surabaya Cekoki Anak Asuhnya dengan Obat Penggemuk
Ibu 3 anak ini mencoba mengkonfirmasi kepada N langsung. Awalnya, N tidak mengaku.
"Sempat mengaku bahwa obat itu adalah obat diet," jelasnya.
Dia juga mencoba menelusuri dari mana N mendapatkan obat tersebut dengan memeriksa ponsel milik N. Hasilnya, ternyata N membelinya secara online di marketplace.
Baca juga: Babysitter yang Cekoki Balita dengan Obat Penggemuk Jadi Tersangka dan Ditahan
Efek obat penggemuk mulai tampak pada putra Linggra sejak Agustus 2023. Saat itu berat badan putranya naik drastis dari 13 kilogram menjadi 19 kilogram.
Di waktu yang sama, putranya tersebut sedang menjalani terapi karena sulit makan.
"Saya kira terapinya berhasil, ternyata berat badan anak saya bertambah obat," ujarnya.
Karena bertambahnya berat badan tidak melalui proses normal, maka kondisi kesehatan juga tidak normal. Dia pun membawa putranya ke dokter spesialis hormon.
"Hormon Kortisol di tubuh anak saya tidak tumbuh normal akibat obat-obatan tersebut," jelasnya.
Akibatnya, putranya menjadi lemas dan tidak bertenaga meski berat badannya bertambah.
Hasil pemeriksaan, dua obat yang diberikan kepada putranya selama setahun terakhir adalah obat Deksametason dan Pronicy.
Polisi telah mengungkap motif N yang mencekoki anah asuhnya dengan obat penggemuk. Kepada polisi, N mengaku tidak ada motif lain selain agar anak asuhnya terlihat gemuk dan berat badannya bertambah.
"Motif sementara, karena N ingin melihat anak asuhnya bertambah gemuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Namun, menurut Farman, N tidak memiliki pengetahuan yang cukup apalagi latar belakang pendidikan kesehatan untuk membuat anak asuhnya menjadi yang seperti diinginkan.
"Dia (N) mengetahui obat-obat tersebut dari teman-temannya sesama babysitter," jelasnya.
N sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 hari lalu dan saat ini N ditahan di rutan Polda Jatim.
Tersangka N dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang