SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka kepada N (37), babysitter di Surabaya yang mencekoki balita dengan obat penggemuk.
"Statusnya tersangka dan sudah kami tahan sejak 16 hari lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).
Dia mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya, pelapor yang juga ibu balita selaku korban, rekan tersangka, dan saksi ahli farmasi dan dokter anak.
"Kita sudah periksa beberapa saksi termasuk saksi ahli," ujarnya.
Baca juga: Bunga Tabebuya Bermekaran, Kota Surabaya Kini Mirip Negeri Sakura
Sebelumnya, curhatan seorang ibu atas aksi babysitter yang menjaga putranya viral di media sosial. Pemilik akun @linggra.k itu mengungkap bahwa babysitter tersebut memberikan obat penggemuk kepada putranya selama kurang lebih setahun terakhir.
Dalam postingan pekan lalu, pemilik akun merangkai foto babysitter berinisial N yang diduga memberikan obat penggemuk, jenis obat yang diberikan, hingga kondisi putranya yang berusia 2 tahun sedang terbaring di rumah sakit.
Baca juga: Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Penggemuk Badan sejak 2023, Kini Jadi Tersangka
Dia mengunggah foto obat yang disimpan N berwarna biru dan oranye yang disebut bernama Deksametason dan Pronicy. Dia juga menjelaskan bahwa obat penggemuk itu dijual bebas di marketplace.
Pemilik akun sengaja mengunggah apa yang dialaminya agar menjadi pembelajaran bagi ibu-ibu lain yang mengasuhkan anaknya kepada babysitter.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang