Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Donatur Makanan Kedaluwarsa pada Pengajian di Kediri

Kompas.com, 4 Oktober 2024, 15:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Kediri mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka donatur makanan yang diduga menyebabkan keracunan massal saat acara pengajian dan shalawat di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/10/2024) malam.

Donatur makanan bernama Anik Fatul Fauziyah (44) merupakan seorang pengusaha toko grosir makanan kemasan UD Tiga Putra yang cukup besar di Desa Krecek.

Dari penyelidikan polisi, ribuan paket makanan yang dibagikan tersebut diduga kedaluwarsa dan kondisi itu tanpa sepengetahuan panitia.

Tersangka diduga juga menjalankan usaha ilegal yakni melabelkan ulang makanan minuman kemasan yang lewat kedaluwarsa untuk diperdagangkan kembali.

Baca juga: Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Tahan Donatur Makanan

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Kriminal Satreskrim) Polres Kediri Inspektur dua (Ipda) Euro Belmiro mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah perundangan.

“Pasal 204 KUHP, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 143 juncto Pasal 146 Undang-undang Pangan,” ujar Belmiro kepada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Di Balik Kasus Keracunan Massal di Kediri, Diduga Tanggal Kadaluwarsa Camilan Diganti oleh Pemilik Usaha

Adapun Pasal 204 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, tetapi tidak memberitahukan sifat berbahaya tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji iklan, etiket, informasi, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 143 Undang-undang (UU) Pangan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa pangan yang diedarkan meliputi: menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Sejak kemarin sudah ditahan,” lanjut Belmiro.

Adapun perihal motif tersangka, menurut Belmiro, ada dua konteks dalam kasus yang tengah ditanganinya itu. Pertama, konteks donasi yang menyebabkan keracunan massal terhadap jemaah pengajian. Kedua, konteks memperdagangkan makanan kedaluwarsa.

Pada konteks donasi itu diduga berhubungan dengan kebutuhan eksistensi status sosial tersangka di kalangan masyarakat sekitarnya. Padahal, tersangka juga mengetahui makanan tersebut kedaluwarsa namun tidak memberitahukannya kepada panitia pengajian.

“(motif) Agar kelihatan baik di masyarakat,” ujar Belmiro.

Sedangkan pada konteks dugaan memperdagangkan barang kedaluwarsa, merupakan bagian dari usaha toko yang dijalankannya selama ini dan terungkap setelah terjadinya keracunan massal tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau