KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Kediri mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka donatur makanan yang diduga menyebabkan keracunan massal saat acara pengajian dan shalawat di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/10/2024) malam.
Donatur makanan bernama Anik Fatul Fauziyah (44) merupakan seorang pengusaha toko grosir makanan kemasan UD Tiga Putra yang cukup besar di Desa Krecek.
Dari penyelidikan polisi, ribuan paket makanan yang dibagikan tersebut diduga kedaluwarsa dan kondisi itu tanpa sepengetahuan panitia.
Tersangka diduga juga menjalankan usaha ilegal yakni melabelkan ulang makanan minuman kemasan yang lewat kedaluwarsa untuk diperdagangkan kembali.
Baca juga: Keracunan Massal Pengajian di Kediri, Polisi Tahan Donatur Makanan
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Kriminal Satreskrim) Polres Kediri Inspektur dua (Ipda) Euro Belmiro mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah perundangan.
“Pasal 204 KUHP, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 143 juncto Pasal 146 Undang-undang Pangan,” ujar Belmiro kepada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Adapun Pasal 204 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, tetapi tidak memberitahukan sifat berbahaya tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji iklan, etiket, informasi, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 143 Undang-undang (UU) Pangan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa pangan yang diedarkan meliputi: menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Sejak kemarin sudah ditahan,” lanjut Belmiro.
Adapun perihal motif tersangka, menurut Belmiro, ada dua konteks dalam kasus yang tengah ditanganinya itu. Pertama, konteks donasi yang menyebabkan keracunan massal terhadap jemaah pengajian. Kedua, konteks memperdagangkan makanan kedaluwarsa.
Pada konteks donasi itu diduga berhubungan dengan kebutuhan eksistensi status sosial tersangka di kalangan masyarakat sekitarnya. Padahal, tersangka juga mengetahui makanan tersebut kedaluwarsa namun tidak memberitahukannya kepada panitia pengajian.
“(motif) Agar kelihatan baik di masyarakat,” ujar Belmiro.
Sedangkan pada konteks dugaan memperdagangkan barang kedaluwarsa, merupakan bagian dari usaha toko yang dijalankannya selama ini dan terungkap setelah terjadinya keracunan massal tersebut.