Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul Jadi Mensos, Adi Wibowo Ditetapkan sebagai Plt Wali Kota Pasuruan

Kompas.com, 12 September 2024, 11:29 WIB
Achmad Faizal,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dipastikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan. Hal ini menyusul Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial, Rabu (11/9/2024).

Adi Wibowo berstatus Plt Wali Kota Pasuruan sampai KPU setempat menetapkannya sebagai calon wali kota Pasuruan pada pilkada mendatang. 

"Plt wali kota Pasuruan dijabat wakil wali kota Pasuruan sampai nanti beliau (Adi Wibowo) ditetapkan sebagai calon wali kota Pasuruan oleh KPU," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti, dikonfirmasi Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Pesan Keluarga untuk Gus Ipul: Manfaat, Amanah dan Tidak Korupsi

Seperti diketahui, wakil wali kota Pasuruan Adi Wibowo menggandeng Mokhammad Nawawi di Pilkada Kota Pasuruan tahun ini.

Adi seluruh partai parlemen yakni Golkar, PKB, PDIP, PKS, Hanura, PPP, PAN, Gerindra, dan Nasdem Pasangan ini dipastikan akan melawan kotak kosong.

Setelah Adi Wibowo ditetapkan sebagai calon wali kota Pasuruan, Pemprov Jatim akan menunjuk Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Pasuruan. Namun, pihaknya menunggu usulan nama dari DPRD Kota Pasuruan. 

"Kita menunggu usulan dari DPRD Kota Pasuruan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong," terangnya.

Setelah tahapan pilkada selesai, Adi Wibowo akan kembali menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan sampai akhir masa jabatan. 

Seperti diketahui, Gus Ipul menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur. Sekjen PBNU itu meletakkan jabatan yang telah diemban sejak 2021 itu demi melaksanakan tugas barunya sebagai Menteri Sosial.

"Per hari ini juga saya mundur sebagai Wali Kota Pasuruan, otomatis itu," kata Saifullah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024), usai pelantikan dirinya.

Sebagai informasi, Gus Ipul ditunjuk menggantikan Tri Rismaharini yang mundur sebagai Mensos karena maju Pilkada Jati, 

Risma, sapaan akrabnya, diusung PDI-P pada Pilkada Jawa Timur 2024. Ia akan menghadapi Khofifah Indar Parawansa yang diusung koalisi gemuk Indonesia Maju dan Luluk Nur Hamidah yang diusung PKB. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau