Editor
Selain pistol mainan, polisi juga menyita parang. Adapun parang ini merupakan senjata tajam asli.
Tatkala beraksi, pelaku menyekap karyawan minimarket, kemudian mengancancamnya agar menunjukkan brankas.
Mengenai motif pelaku, Fathur menjelaskan bahwa pelaku merampok minimarket agar uangnya bisa dipakai foya-foya.
“Hasil perampokan itu dipakai untuk beli motor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun kurungan.
Baca juga: Dua Perampok Minimarket Kediri Ditangkap, Uang Curian untuk Foya-Foya
Sumber: Kompas.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakaim | Editor: Dita Angga Rusiana, Glori K Wadrianto, Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah yang di TribunPriangan.com dengan judul Polisi Tangkap Perampok Bersenjata yang Beraksi di Minimarket Jl Rayung Kota Kediri
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang