Kronologi kejadian
Staf Bidang Pengembangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Luhur Dharma, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 25 Agustus 2024 pukul 14.48 WIB.
Pengendara motor berinisial M (58), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi.
Setelah insiden, M dijemput anaknya dan dibawa pulang ke Desa Banyakan. "Kemarin kami sudah ke rumahnya. Kondisi kesehatannya baik, hanya luka ringan," ujar Luhur.
Menurut Luhur, M mengaku tidak melihat palang pintu karena terhalang silaunya sinar matahari sore.
Baca juga: Lewati Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Taksi Online Dihajar Kereta Batu Bara
"Tapi kalau yang bersangkutan tidak lihat, kan ada suara sirene juga. Jadi intinya karena kurang fokus dalam berkendara saja," tambah Luhur.
Sebagai implikasi atas perbuatannya, M harus bertanggung jawab dengan mengganti seluruh biaya kerusakan JPL hingga bisa berfungsi normal kembali.
"Ganti rugi dibebankan kepada yang bersangkutan," tegas Luhur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang