PASURUAN, KOMPAS.com - Caleg PKB terpilih, M. Shobih Asrori, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pasuruan meski sudah dipecat partainya. Dikehatui, dia dipecat lantaran telah dilamar Gerindra untuk maju Pilkada Pasuruan.
M. Shobih Asrori menegaskan dirinya berhak mengikuti pelantikan karena KPU Kabupaten Pasuruan sudah menetapkannya menjadi anggota DPRD terpilih pada pemilu 2024.
"Sesuai SK Gubernur yang dibacakan tadi saat pelantikan itu menjadi pedoman saya. Dan hadir saya ini juga atas undangan sekretariat DPRD perihal pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029," tegas Shobih, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Sehari Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih DPRD Pasuruan Ini Malah Dipecat PKB
Dia juga menilai langkah DPC PKB Pasuruan yang memecatnya dari keanggotaan parpol sebagai hal biasa dan tidak perlu melakukan langkah hukum.
"Ah itu biasa saja dalam politik," tegasnya.
Disinggung soal lamaran Gerindra untuk jadi bakal calon wakil bupati, dia membenarkannya. Bahkan tak hanya Gerindra, tapi juga ada dukungan dari PKS dan Demokrat.
"Untuk proses pendaftaran sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, saya akan patuh pada aturan," jelasnya.
Di tempat terpisah, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan M. Derajad menjelaskan sampai dengan pelantikan tadi belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD maupun DPC PKB.
Pihaknya akan menghormati apapun keputusan partai dan melakukan mekanisme PAW sesuai aturan perundang-undangan.
"Sampai siang ini KPU belum menerima pengajuan PAW dari PKB maupun pimpinan DPRD," terangnya.
Aturan PAW anggota DPRD diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, PAW dapat diproses atas pengajuan dari pimpinan dewan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan batas waktu 5 hari sejak surat pengajuan diterima.
Baca juga: Oknum Pengacara Batam Gelapkan Uang Rp8,9 Miliar untuk Maju Caleg
Diberitakan sebelumnya, M. Shobih Asrori dipecat dari PKB setelah diketahui berlayar ke Partai Gerinda menjelang pilkada Kabupaten Pasuruan.
Dia dilamar sebagai calon Wakil Bupati Pasuruan mendampingi Rusdi Sutejo. Bahkan DPC PKB Pasuruan mengklaim sudah melakukan proses pengajuan PAW bagi M. Shobih Asrori.
Untuk diketahui, acara pelantikan tersebut diikuti 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan hasil Pemilu 2024. Dengan rincian 15 kursi PKB, Gerindra 12 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem dan Demokrat masing-masing 2 kursi, 1 kursi partai Gelora serta 1 kursi PPP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang