MALANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi istri, James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu (21/8/2024).
Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni Irianti, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karenanya, maka majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa James Loodewyk Tomatala," kata Satyawati saat membacakan amar putusannya.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui telah membacok korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa.
"Fakta yang baru terungkap di persidangan, terdakwa selama ini enggak mengakui kalau bacok, mukul di bagian kepala. Tapi dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan kalau itu ada luka bacoknya di sini sampai dasar dalam gitu kemudian sampai pendarahan di otak," kata Wanto, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Pelaku Mutilasi Istri di Malang Sudah Rencanakan Perbuatannya
Dalam persidangan itu, pihak terdakwa langsung menyatakan banding.
Penasihat hukum terdakwa, Adi Munazir, mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim. Pihaknya juga akan mengajukan banding dan sudah berkomunikasi dengan terdakwa terkait hal ini.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yakni penerapan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam lingkungan rumah tangga.
"Iya, kami menggunakan pasal itu sesuai dengan pledoi kemarin. Karena ini kan ruang lingkupnya kekerasan. Sementara majelis hakim tadi memutuskan menggunakan Pasal 340, hukuman berencana itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa James melalukan pembunuhan terhadap istrinya bernama Ni Made Sutarini (55). Pembunuhan dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Awalnya, terdakwa datang ke rumahnya bersama korban, dan kemudian terjadi cekcok hingga mutilasi. Terdakwa memutilasi korban dalam keadaan hidup atau pingsan setelah terlebih dahulu dipukul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang