"Mulut korban disekap, dan diancam akan dibuang ke Kabupaten Pacitan apabila berteriak. Korban juga diancam akan disakiti," terang Zainul.
"Akibatnya, korban sempat mengalami pendarahan di bagian hidung" sambung Zainul.
Setelah para pelaku menguasai harta korban, kemudian pelaku meninggalkan korban di tepi jalan wilayah Kelurahan Tamanan, Trenggalek. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Korban ini diajak keliling berputar-putar oleh pelaku, sambil diancam. Kemudian diturunkan dan ditinggalkan di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo wilayah Kelurahan Tamanan, Trenggalek," terang Zainul.
Dari penyelidikan polisi terhadap tersangka MS, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup serta taruhan judi online.
"Uang sudah dibagikan para tersangka, untuk kebutuhan pribadi dan judi online," terang Zainul.
Zainul mengatakan, uang sebesar Rp 14 juta yang dibawa kakek LK tersebut rencananya akan ditabung ke bank. Sembari menunggu jam operasional bank buka, kakek LK terlebih dulu hendak membeli jamu namun kiosnya masih tutup.
"Uang itu merupakan hasil penjualan padi, jagung, hewan ternak, serta buruh tani. Uang korban tersebut dikumpulkan di rumah dan setelah terkumpul akan ditabungkan ke bank," terang Zainul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Zainul Abidin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang