LUMAJANG, KOMPAS.com - RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencuri belasan mobil di Lumajang.
Sedikitnya, ada 14 mobil yang telah dicuri tersangka di wilayah Lumajang. Mobil-mobil itu lantas dijual kepada N dan S, warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya dicuri pada Rabu (24/7/2024) malam.
Baca juga: Aksi Begal di Lumajang Makin Nekat, Pegawai Kejaksaan hingga Polisi Jadi Korban
Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian merupakan tetangga korban berinisial RD.
"Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Serangan Hama Tikus Bikin Petani di Lumajang Hanya Bisa Jual Daun Jagung
Kepada polisi, pelaku mengaku bisa mencuri mobil korban lantaran pernah meminjam mobil tersebut dan menggandakan kuncinya.
Begitu mobil korban tampak terparkir di halaman atau tempat yang sepi, tersangka langsung menggunakan kunci duplikat itu untuk membawa kabur mobil.
"Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur," tambahnya.
Mobil curian itu lantas dijual oleh tersangka kepada N dan S yang berada di Kabupaten Bondowoso dengan harga rata-rata Rp 20 juta.
"Hasil pengembangan sementara, ternyara tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali," jelasnya.
Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil curian.
RD diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, N dan S diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang