KOMPAS.com - Sidang vonis kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5), yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (31/7/2024) ditunda. Ketua Majelis Hakim, Safrudin mengumumkan penundaan tersebut di ruang sidang Cakra.
Terdakwa, Indah Permata Sari yang sudah siap mengikuti sidang, kembali ke ruang tahanan PN Malang. Sidang vonis ini dijadwalkan ulang pada Rabu (7/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menjelaskan, penundaan ini dikarenakan majelis hakim masih merumuskan putusan yang seadil-adilnya.
"Majelis hakim masih berembuk dan masih meminta waktu untuk menyusun dan menyelesaikan putusannya," kata Su'udi, Rabu (31/7/2024).
JPU tetap optimistis vonis yang akan dijatuhkan sesuai dengan tuntutan, yaitu Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang menyebabkan luka berat.
"Sepanjang itu sesuai dengan fakta di persidangan, kami optimistis dan kami sebagai tim JPU juga optimistis, bahwasannya pasal yang terbukti adalah pasal yang sesuai dengan tuntutan kami, yaitu kekerasan yang menyebabkan luka berat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menunggu putusan akhir.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi psikologis terdakwa Indah saat ini sudah lebih stabil.
Baca juga: Alasan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi
"Kami menunggu putusan dari majelis hakim seperti apa. Terkait langkah atau upaya hukum selanjutnya, kami menunggu arahan dan pertimbangan dari pimpinan kami," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun, putri selebgram Emy Aghnia Punjabi, menjadi korban kekerasan yang dilakukan pengasuhnya sendiri.
Peristiwa tragis ini terungkap saat orang tua korban menemukan luka memar mencurigakan di wajah anaknya.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pengasuh bernama Indah Permata Sari telah menganiaya anak tersebut di dalam kamar pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa
Akibat perbuatannya, Indah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang