BLITAR, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan rekomendasi kepada Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor Syauqul Muhibbin sebagai calon wali kota Blitar pada Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Turunnya rekomendasi dari PKB itu dikonfirmasi sendiri oleh Muhibbin usai membuka posko pemenangan Mabes Relawan Mas Ibin di Jalan Kelud, Kota Blitar, Minggu (28/7/2024).
“Betul. Surat kami terima langsung Jumat pekan lalu di Kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat,” ujar pria berusia 40 tahun yang akrab disapa Ibin itu kepada awak media.
Baca juga: Kasus 26 Perempuan Calon TKI Ilegal Terlantar di Blitar, Tak Punya Uang, Satu Kamar Dihuni 6 Orang
Menurut Ibin, surat rekomendasi itu diberikan oleh Ketua Desk Pilkada DPP PKB Abdul Halim Iskandar yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Karena itu, lanjut Ibin, dirinya segera menindaklanjuti turunnya rekomendasi dengan membuka posko relawan agar konsolidasi untuk pemenangan pada pemilihan wali kota Blitar lebih efektif.
Baca juga: Bantah Cawalkot Blitar Bambang Digeledah KPK, Ketua DPC PDI-P: Beliau Dipanggil DPP ke Bogor
Ibin mengatakan bahwa sebenarnya dirinya telah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Blitar ke semua partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Namun, baru PKB yang telah menjawab pendaftaran dirinya dengan memberikan rekomendasi resmi sebagai calon wali kota Blitar 2024.
“Dan secara riilnya, baru kami (saya) yang telah mendapatkan rekomendasi partai politik untuk Pilkada Kota Blitar. Calon yang lain kan baru surat tugas,” tuturnya.
Dengan rekomendasi PKB di tangannya, Ibin mengaku tidak akan berhenti mengajak partai politik lain untuk bergabung dalam koalisi mendukung dirinya sebagai calon wali kota Blitar.
Menurut Ibin, rekomendasi yang telah dia terima dari PKB tersebut merupakan rekomendasi tahap pertama yang diberikan kepada seorang calon kepala daerah yang belum berpasangan dengan calon wakil kepala daerah.