SURABAYA, KOMPAS.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara dugaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur juga merupakan anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Pacarnya
"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).
Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa
Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.
Dalam tuntutan jaksa, putra anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang