Editor
KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI.
Hal ini disampaikan Sahroni setelah majelis hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Sahroni menduga, terdapat kesalahan atau kecacatan proses dalam persidangan itu.
Selain itu, Sahroni meminta agar Kejaksaan Agung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Pacarnya
Menurut Sahroni, vonis hakim dalam memutus perkara pidana sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” tutup Sahroni.
Baca juga: Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Anak Anggota DPR: Tuhan Membuktikan yang Benar
Sahroni menilai, fakta hukum kasus pembunuhan sudah jelas. Sehingga, meragukan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas?" ujar Sahroni.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menerima putusan itu.